Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Akan Optimalkan RPH dan RPU, Andi Harun Instruksikan OPD Terkait Siapkan Data Pemanfaatan Aset

213
×

Akan Optimalkan RPH dan RPU, Andi Harun Instruksikan OPD Terkait Siapkan Data Pemanfaatan Aset

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda, Andi Harun Saat Meninjau RPH dan RPU, Senin (7/3/2022)

SAMARINDA.apakabar.co– Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) merupakan aset yang berharga serta bisa menjadi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat melakukan peninjauan di dua lokasi tersebut, Senin (7/3/2022).

Dengan luasan lahan yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang hampir 30 hektar lahan di kawasan tersebut, Andi Harun berkomitmen untuk beberapa waktu kedepan akan melakukan pembahasan terkait dua aset tersebut.

“Hipotesis saya terhadap lokasi ini, aset ini sebagai barang mahal, mewah, ternyata benar. Saya berkomitmen mulai minggu ini membahas bagaimana 2 aset ini menjadi aset produktif di masa depan,” ungkapnya. 

Upaya yang akan dilakukan oleh Andi Harun kedepannya adalah dengan melakukan pemugaran serta penataan kembali RPH dan RPU sebagai aset penting. Bahkan dirinya berencana aka  membuat kandang modern, higienis, dan tidak berbau. 

“Jadi kandang yang ada di RPH dipindahkan ke Pasar Hewan, sesuai klaster blok-blok yang sudah disusun dari awal. Tadi kami mendapatkan keterangan sudah ada masterplannya,” terangnya. 

Hingga saat ini, RPH dan RPU memberikan jasa peristirahatan sementara hewan dan jasa pemotongan hewan untuk meningkatkan PAD. Bagi sapi, babi, dan kambing dipatok Rp 33 ribu per ekornya. Sedangkan, ayam dipatok Rp 110,- per ekornya. Per 2021, pendapatan yang masuk kas daerah sebesar Rp 374 juta. Padahal, sebenarnya pemasukannya bisa lebih dari Rp 374 juta tersebut. 

“Ada kurang lebih 33 ribu unggas yang seharusnya masuk ke sumber PAD. Berarti kan terjadi kebocoran nih. Karena daging dari luar tidak bisa dibendung, padahal sudah ada perwalinya, Perdanya bisa ditegakkan,” jelasnya. 

Salah satu aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 27 Tahun 2006 yang mewajibkan seluruh hewan ternak dipotong di RPH dan RPU yang ditunjuk Wali Kota Samarinda. 

Hasil tinjauan tersebut, AH biasa Wali Kota Samarinda disapa meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memaparkan perencanaan dan data lengkap terkait pemanfaatan aset ini. 

Dalam penempatan tugas yang diberikan oleh Andi Harun, Dinas Pertanian, UPTD, melakukan koordinasi dengan Bapedda untuk mematangkan perencanaan, lalu menghubungkan dengan masterplan yang ada. 

“Kedua, saya meminta Kadis PUPR  memetakan kebutuhan infrastruktur, terutama jalan. Kemudian, infrastruktur penataan di bidang landscape,” ujarnya. 

Terakhir, AH berharap, pengelolaan 2 aset ini akan bisa terlihat dampak positifnya kepada Samarinda. 

“Aset ini, baik yang ada RPU maupun yang ada di RPH, di pasar hewan, akan memberikan kontribusi PAD kepada daerah, sekaligus bisa menjadi ruang penggerak, pengungkit, trigger,  ekonomi masyarakat khususnya di bidang penyediaan daging, baik daging sapi maupun unggas,” pungkasnya.