apakabar.co — SAMARINDA – Kota Samarinda memiliki 4000 titik reklame, namun permasalahan pemasangan reklame tersebut sudah menjadi isu yang sudah berlangsung lama dan seringkali menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Samarinda.
Terkait perintah periklanan tersebut, DPRD Kota Samarinda baru-baru ini melakukan hearing dengan sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Samarinda beberapa waktu lalu.
Di antaranya Diskominfo, Bapenda, PUPR, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Satpol PP.
“Selama ini memang ada beberapa masalah. Aturan baru yang dikeluarkan Perwali itu menginginkan agar kota ini tidak kumuh,” Ungkap ketua komisi II DPRD Kota Samarinda, Fuad Fachruddin. Selasa (17/10/2023).
Selain itu, Fuad sapaan karibnya mengaku khawatir mengenai pembayaran pajak konten bukan retribusi, dapat membuat reklame ilegal terlihat legal.
Oleh karena itu, perlu diatur lebih baik agar pendapatan asli daerah (PAD) tetap terjaga.
“Jangan sampai hal ini menimbulkan kegaduhan, karena kontennya berjalan tapi PAD tidak masuk,” jelasnya.
Fahruddin mendukung aturan ini untuk menjaga keindahan kota dan menghindari kekumuhan.