SAMARINDA.apakabar.co– Upaya menyadarkan masyarakat terkait betapa pentingnya membayar pajak daerah terus dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melaui sosialisasi peraturan daerah (sosper).
Tak terkecuali Mashari Rais, anggota Komisi I tersebut juga melakukan upaya tersebut dengan menggelar sosper terkait Peratiran Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Minggu (29/5/2022) di Kelurahan Bandara, Samarinda.
Mashari menilai bahwa membayar pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta masyarakat untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Dirinya menegaskan jika sebagai wakil rakyat tugasnya adalah untuk menyampaikan informasi tentang produk politik atau kebijakan dari DPRD Kaltim melalui kegiatan sosialisasi perda.
“Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim dari sektor pajak masih bisa digarap lebih besar lagi dengan adanya pajak daerah,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan jika perda pajak daerah tersebut sebagi bentuk acuan bagi masyarakat untuk tetap taat membayar pajak, karena pajak yang telah bayarkan akan kembali juga kemasyarakat dalam bentuk faslitas publik seperti pembangunan infrastruktur dan yang lainnya.
“Untuk menunjang dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, Pemprov Kaltim tentu akan membuat inovasi-inovasi yang tentunya menyesuaikan perkembangan jaman dan teknologi guna mempermudah dan memperlancar pembayaran pajak,” sebutnya.
Sementara itu, hadir sebagai narasumber sosper, Kepala UPTD Samsat Kota Samarinda Bambang Erianto mengatakan bahwa masyarakat harus mengetahui bahwa pajak yang telah dibayarkan akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara dan selain itu, masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan.
Selain itu, pemerintah saat ini juga telah mengeluarkan berbagai inovasi-inovasi terkait pembayaran pajak, salah satunya melalu mobile banking payment yang mana pembayaran tersebut cukup dilakukan dengan menggukan handphone.
“Dengan adanya fasilitas tersebut, maka pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah dimanapun dan kapanpun yang bekerja sama dengan Bank Kaltim,” ucapnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menerangkan bahwa pemerintah juga telah membuat Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor (Simpator) yang mana sistem tersebut dibangun untuk menunjang aktivitas pemerintah dalam keterbukaan data dan pelayanan pubik pada pajak kendaraan.
“Pada sistem itu wajib pajak dapat mengetahui batas akhir pembayaran pajak kendaraan bermotor serta jumlah yang harus dibayarkan,” pungkasnya.







