Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DPRD KALTIM

Agus Suwandy Gelar Sosper Nomor 2 Tahun 2022, Ingatkan Pentingnya Melestarikan Fungsi Lingkungan Hidup

198
×

Agus Suwandy Gelar Sosper Nomor 2 Tahun 2022, Ingatkan Pentingnya Melestarikan Fungsi Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Agus Suwandy Menggelar Sosper Perlindungan Lingkungan Hidup, Minggu (28/8/2022)

SAMARINDA.apakabar.co– Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kembali dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu pun juga dilakukan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy kepada masyarakat di kelurahan Gunung Kelua, Minggu (29/8/2022) dengan menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam sambutanya, secara singkat Agus Suwandy menjelaskan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam.

“Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran darr/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” ucap Agus Suwandy menjelakan kepada warga yang hadir saat Sosper.

Disampaikan Agus Suwandy juga bahwa Perda ini hadir dengan tujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup agar dapat menunjang kehidupan manusia dan lingkungan sekitar.

Tentunya dengan adanya perda ini, masyarakat memiliki peran dan hak serta kesempatan yang sama untuk ikut berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Seperti pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan penyampaian informasi.

“Peran masyarakat sangat penting dalam meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan,” ungkapnya.

Hadirnya Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan oleh Politisi Partai Gerindra tersebut masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahami akan pentingnya untuk menjaga lingkungan hidup secara bersama-sama.

Dalam sosper itu juga, Agus Suwandy turut menghadirkan Kiswanto selaku dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai narasumber pelaksaan Sosper Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.