SAMARINDA.apakabar.co– Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 terkait penyelanggara bantuan hukum bagi masyarakat kurang nampu nampaknya sudah mulai dipahami oleh sebagian masyarakat di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu diakui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Masharie Rais usai menggelar Sosper terkait Perda tersebut di Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (31/8/2022).
Mashari mengatakan jika perda penyelenggaraan bantuan hukum yang merupakan perda inisiatif dari legislatif tersebut secara umum sangat dibutuhkan masyarakat, namun secara teknis masyarakat masih sedikit mengalami kebingungan terkait tata cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari pemerintah.
Pasalnya, perda bantuan hukum itu juga merupakan bukti kehadiran negara dalam membantu warga nya ketika mengalami permasalahan dan persoalan hukum. namun tidak memiliki biaya untuk membayar pendampingan hukum.
“Dalam hal ini negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan konsiderns Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menyatakan bahwa negara menjamin hak konsitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yanga adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum.
Mashari juga menambahkan bahwa tujuan Perda Bantuan hukum bagi masyarakat salah satunya adalah menjamin pemenuhan hak penerima bantuan bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.
“Pemerintah juga harus menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat,” sebutnya.
Terkait hak penerima bantuan hukum, Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa masyarakat penerima bantuan mendapat pendampingan hukum hingga selesai atau perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Mendapat bantuan hukum juga sesuai dengan standar bantuan hukum atau kode etik.
“Dalam pelaksaannya, perda ini juga harus didukung oleh aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni Peraturan Gubernur (Pegub) karena melalui aturan tersebut akan menjelaskan teknis dalam hal pembiayaan serta lembaga mana yang akan ditugaskan untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” pungkasnya.