BALIKPAPAN.apakabar.co– Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika menjadi salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi Kaltim (Pemprov) Kaltim untuk menghentikan peredaran narkotika.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Mashari Rais saat menggelar sosialisasi perda (sosper) di Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan pada, Minggu (31/7/2022).
Dalam sambutan sosper, Mashari Rais mengatakan bahwa fungsi Perda tersebut tidak lain sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat Kaltim dalam rangka mengupayakan pencegahan narkotika.
“Artinya dalam Perda tersebut terdapat berbagai macam aturan. Selan itu dengan adanya Perda Narkotika diharapkan masyarakat juga mengetahui bahwa pemerintah peduli dengan kondisi peredaran narkoba yang sangat membahayakan,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyebut jika masyarakat diberikan peringatan terkait bahaya narkoba yang bukan hanya merusak pada kesehatan, akan tetapi juga secara hukum ada aturan yang akan diberlakukan bagi pengguna maupun pengedar.
Pasalnya, narkoba sendiri sangat berbahaya untuk generasi muda, terutama untuk diri sendiri, untuk itu harus dihindari karena berdampk negatif.
Bahkan dirinya menegaskan jika implementasi dari perda nomor 7 tahun 2017 harus diterapkan dengan baik seluruh Kabupaten/Kota di Kaltim.
Sosper tersebut juga turut menghadirkan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan, Risnoto sebagai narasumber sosialisasi.
Terqkhir, Mashari Rais mengharapkan masyarakat untuk tak segan melapor kepada aparat terkait apabila di wilayahnya dicurigai ada penyalahgunaan hingga peredaran narkoba.
“Silakan saja laporkan kepada yang berwajib sebab memberantas narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.







