SAMARINDA.apakabar.co– Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda berencana akan menbuat peraturan daerah (perda) terkait guest house, rumah kost dan sejenisnya.
Perda itu nantinya secara umum akan mengatur tentang aturan terkait permohonan pembangunan Guest House dan Rumah Kost.
Hal itu disampaikan Afif Rayhan Harun selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Ia mengatakan rencana pembuatan Perda tersebut berdasarkan hasil studi banding yang dilakukan pihaknya ke Kota Malang dan Jogyakarta beberapa waktu yang lalu.
“Terkait pembangunan izin guest house, hotel melati, motel dan rumah kost nantinya akan diatur dalam persa tersebut,” ucapnya saat dihubungi via Whatsapp, Rabu (14/9/2022).
Anggota Komisi I DPRD Samarinda itu mengakui jika saat melakukan studi banding didua kota di Jawa Timur (Jatim) itu, banyak masukan-masukan yang diterima oleh pihaknya terkait rencana pembuatan perda.
“Maraknya hotel melati dan rumah kost disana akhirnya mereka membuat perda dan itu berpotensi meningkatkan PAD. Di Samarinda saat ini memiliki kesamaan, tentu itu juga bisa kita maksimalkan untuk menambah PaD kita,” ungkapnya.
Poin penting terkait perda itu nantinya ialah, pembuatan izin pembangunan. Artinya, jika ada pihak yang ingin membuat guset house, rumah kost atau sejenisnya yang lebih dari satu harus ada syarat dan ketentuan berlaku yang akan diatur dalam perda.
“Saat ini kita tidak bisa membedakan mana rumah kost dan hotel melati. Semua hampir sama, izinnya pun kadang berbeda dengan yang ada dilapangan. Pada intinya kita ingin sari sektor pariwisata khususnya penginapan dapat memberikan pemasukan bagi daerah,” pungkasnya.