apakabar.co — SAMARINDA – Permasalahan stunting di kota Samarinda masih terus dikaitkan dengan tingginya angka perkawinan dini.
Hal ini diungkapkan langsung oleh, Kepala Sub Koordinasi Ketahanan Remaja, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Samarinda, Zubaedah. Ia mengungkapkan bahwa umur pernikahan untuk perempuan adalah 21 tahun dan untuk laki-laki adalah 25 tahun.
“Karena itu adalah usia yang sudah matang,” Ungkapnya melalui sambungan seluler. Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut, Zubaedah menyebutkan bahwa selain seks bebas, dan Pernikahan dini, Narkotika, Psitropika, dan Obat Terlarang (NAPZA) juga menjadi risiko utama dalam dampak stunting.
Untuk itu, Zubaedah berharap agar para peserta pelatihan dapat menjadi penggerak di kalangan remaja melalui PIK-R (Pusat Informasi Konseling Remaja) untuk peningkatan soft skill remaja.
“Nantinya implementasi dari pelatihan ini untuk diturunkan kepada remaja-remaja Samarinda, khususnya dalam peningkatan soft skill,” Pungkasnya. (Adv)