apakabar.co — SAMARINDA – DPRD bersama Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda menggelar rapat paripurna terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021 – 2026. Rabu (14/6/2023).
Pada kesempatan itu, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menyampaikan akan segera mengundang-undangkan Raperda RPJMD tersebut.
“Proses selanjutnya habis disahkan maka akan diundangkan,” Ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Samri sapaan karibnya menyebutkan Raperda ini disusun tanpa banyak perdebatan. Karena RPJMD ini harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Jadi tidak ada yang terlalu krusial untuk kami perdebatkan. Kami sepakat saja dan yang diusulkan juga baik-baik saja untuk masyarakat Kota Samarinda,” Ujarnya.
Sementara itu, Walikota Samarinda, Andi Harun menambahkan masih ada beberapa perbaikan dalam penyusunan RPJMD, khususnya terkait perubahan susunan organisasi tata kerja (SOTK).
“Susunan SOTK ini mengalami perubahan dari yang awalnya ada 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 30,” Ucapnya.
Andi Harun pun menjelaskan perubahan ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, koding dan nomenklatur pembangunan daerah dan perencanaan keuangan.
“Karena itu, setiap OPD itu harus punya kode rekening khusus, itu yang harus dilakukan penyesuaian,” Pungkasnya. (Adv)








