apakabar.co — SAMARINDA – Anggota komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah menerima kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Kota Bontang yang diwakilkan oleh Nursalam, dan Bakhtiar Wakkang. Jumat (10/3/2023).
Kunker yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Bontang tersebut guna membahas inventarisasi peraturan daerah (Perda), termasuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah tidak efektif karena UU Omnibus Law atau Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
Anggota komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah menungkapkan salah satu produk hukum Kota Samarinda yang tidak begitu efektif adalah Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di mana aturan tersebut merupakan ketentuan baru yang diatur oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ya mereka bertanya tentang efektivitas Perda PBG di Samarinda. Kami sampaikan bahwa itu tidak begitu efektif pelaksanaannya untuk menyumbangkan PAD dan persyaratannya tidak begitu mudah,” ujar Laila sapaan karibnya.
Selain itu, Laila menilai untuk mendapatkan rekomendasi PBG harus diurus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Sementara penerbitan PBG melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.
“Artinya Samarinda dan Bontang ini kalau masalah peraturan sama saja,” jelasnya.
Sementara itu, Nursalam menuturkan kunker ini bertujuan untuk mempelajari proses inventarisasi serta penanganan produk hukum. Seperti Perda PBG yang juga merupakan pekerjaan rumah yang sedang diselesaikan DPRD Bontang.
Lebih lanjut, peraturan keuangan daerah yang berkenaan dengan aturan pemerintah pusat terbaru yakni UU nomor 1 tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sehingga produk hukum di daerah perlu disesuaikan.
“Ya termasuk gimana DPRD Kota Samarinda dalam membentuk produk hukum yang menyesuaikan UU Omnibus Law dan tentang kebijakan HKPD tadi,” pungkasnya. (Adv)







