Samarinda, apakabar.co — Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU) bakal berganti menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda.
Hal tersebut menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Varia Niaga Samarinda yang telah disahkan menjadi Perda oleh Pemkot Samarinda bersama lembaga DPRD.
Raperda tersebut disahkan bersamaan dengan pengesahan 7 Raperda yang telah dihimpun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda dalam rapat paripurna masa sidang III, Kamis (25/11/2021).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, mendukung penuh pengesahan Raperda tersebut. Ia menilai Perumda yang sebelumnya merupakan PDPAU itu akan berpotensi lebih banyak menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda.
Laila mengatakan, tak hanya akan menangani masalah perdagangan, pergudangan, atau sembako, kendati Perumda Varia Niaga Samarinda nantinya dapat menilik potensi PAD pada sektor lainnya.

Misalnya, dikatakan Laila bahwa saat ini marak pertambangan batu bara ilegal di Kota Tepian. Ia menyebut, Perumda Varia Niaga turut dapat mengakomodir hal tersebut nantinya.
“Selama ini bukan rahasia umum lagi soal karungan prima coal (KPC), istilah saya menyebut illegal mining. Nah, Varia Niaga bisa mengakomodir hal-hal seperti itu. Jadi, mereka yang melakukan penambangan liar itu dikoordinir, pasca mereka menambang itu seperti apa? Apa yang boleh dan tidak boleh, itu nanti diurus Varia Niaga,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Sabtu, 27 November 2021.
Meski demikian, Laila menegaskan bahwa bukan berarti Perumda Varia Niaga ikut berkontribusi dalam melakukan penambangan liar. Kendati, berfungsi menyortir pihak-pihak pertambangan yang ingin bekerjasama dengan Perumda anyar tersebut demi meningkatkan PAD.
Sebabnya, politisi asal fraksi PPP itu mengharapkan Perumda Varia Niaga melakukan inventarisir wilayah-wilayah mana saja yang dapat dilakukan aktivitas pertambangan berdasarkan regulasi yang ada. Sebab, adapun wilayah-wilayah yang telah masuk dalam Perda Samarinda yang tak boleh diganggu-gugat.
Seperti, dicontohkan Laila Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang mengacu pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 49 Undang-Undang 41/2009. Dengan demikian, pembukaan atau pematangan lahan di Kota Samarinda kini tak bisa lagi sembarangan. Jika menyalahi, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Jika tidak, Varia Niaga bisa memberikan rekomendasi untuk ditutup. Diluar itu ilegal pastinya,” pungkasnya. (Adv)







