SAMARINDA.apakabar.co– DPRD Kota Samarinda menggelar rapat terkait kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) 2022, Rabu (27/6/2022).
Rapat konsultasi pimpinan DPRD Kota Samarinda itu dilaksanakan di ruang Rapat Utama DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Sebagaimana diketahui, bahwa DPRD mempunyai fungsi yaitu gungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Dengan adanya ketiga fungsi tersebut, maka setiap bulannya diadakan Rapat Konsultasi Pimpinan untuk membahas kegiatan Alat Kelengkapan Dewan atau AKD.
Acara tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono didampingi Wakil Ketua dan dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi, Ketua dan Sekretaris Alat Kelengkapan Dewan.
“Adapun beberapa hal yang dibahas dalam Rapat Konsultasi Pimpinan di antaranya adalah rencana Paripurna tentang persetujuan bersama DPRD Kota Samarinda dengan Pemerintah Kota Samarinda terhadap Raperda menjadi Perda Kota Samarinda Tahun 2022,” kata Sugiyono.
“Kemudian Persetujuan Bersama terhadap Raperda Kumulatif Terbuka tahun 2022,” tambahnya.
Sugiyono menerangkan, adapun Rencana Paripurna Pengumuman Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai Demokrat, dan Rencana Paripurna kesepakatan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023, serta Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, dan juga Rencana Paripurna hasil Kerja Pansus-Pansus DPRD Kota Samarinda yang telah ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Kota Samarinda dan akan dijadwalkan Rapat Paripurna pada Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Samarinda. (Adv)