apakabar.co — SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar rapat pimpinan (rapim) di ruang rapat utama Sekretariat DPRD. Beberapa waktu lalu.
Rapim tersebut membahas raturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Regional.
Kepada awak media, wakil ketua DPRD kota Samarinda Subandi menyampaikan bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tersebut telah diputuskan, sehingganya Perpres itupun mesti segera dijalankan. Akan tetapi, pihaknya terlebih dulu akan menunggu Peraturan Walikota (Perwali) untuk terkait aturan teknisnya, pasalnya di dalam pasal itu terdapat klausul, jadi bisa dijalankan selambat-lambatnya 2024.
“Jadi sebenarnya sekarang boleh, tetapi tentu ada penyesuaian dengan daerah masing – masing, maka ini masih dibahas lagi, jadi belum diterapkan,” Ungkap Subandi. Senin (6/11/2023).
Lebih lanjut, Subandi menjelaskan sebelum peraturan ini diterapkan di Kota Tepian, pihaknya masih menggunakan aturan yang lama.
Pasalnya, guna menjalankan itu meskinya ada Perwalinya yang mengatur, lantaran ada perubahan dari mekanisme Act Cost ke mekanisme Lumpsum.
Politisi dari fraksi PKS itu menambahkan Act Cost biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran secara ril, sedang Lumpsum berarti pembiayaan yang diberikan sekaligus kepada yang menjalankan tugas.
“Act Cost ini, itu yang digunakan itu yang dibayar. Kalau Lumpsum ini, misalnya pagunya sekian,” Pungkasnya. (Adv)