apakabar.co, Samarinda – Mayoritas Anggota DPRD Kaltim kembali menyuarakan aspirasi agar Pemprov Kaltim bisa mencabut atau merevisi Pergub 49/2020, tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.
Gelaran rapat paripurna DPRD Kaltim, jadi ruang untuk menyampaikan tuntutan merevisi Pergub, yang dianggap menyulitkan anggota dewan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat di dapilnya.
Pergub 49/2020, mematok angka yang dapat diberikan pada masyarakat, yakni sebesar Rp2,5 miliar.
Jumlah tersebut dinilai terlalu besar untuk satu paket pekerjaan dan tidak sesuai dengan aspirasi yang diajukan masyarakat.
Aspirasi itu kembali disampaikan pada paripurna penyampaian nota keuangan APBD perubahan 2020, Jumat (2/9/2022).
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menegaskan bahwa usulan anggota dewan mesti diperhatikan oleh Gubernur Kaltim.
“Pergub 49 ternyata memang tidak diinginkan oleh seluruh anggota dewan,” kata Samsun.
“Setiap ketemu gubernur, isu ini selalu mengemuka disampaikan,” lanjutnya.
Samsun mendorong pemprov segera mengambil langkah, paling tidak merevisi pergub tesebut.
“Karena memang ini tidak mengada-ada. Ini reel kondisi di lapangan, sehingga masyarakat terhampat mendapat hak pembangunannya,” paparnya. (ADV/ DPRD KALTIM)