DPRD KALTIM

Soal 21 IUP Palsu di Kaltim, Pansus IP Kantongi Dua Nama yang Terlibat, M. Udin: Sudah Ditangan Polda Kaltim

44
×

Soal 21 IUP Palsu di Kaltim, Pansus IP Kantongi Dua Nama yang Terlibat, M. Udin: Sudah Ditangan Polda Kaltim

Sebarkan artikel ini
M. Udin, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim

apakabar.co, Samarinda – Kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang ditangani Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, mulai menemui titik terang.

Pansus IP DPRD Kaltim menyebut ada dua nama yang diduga terlibat dalam IUP palsu tersebut.

Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, M Udin menyebut dari informasi yang dia dapat dari radar kepolisian untuk jadi tersangka.

Permasalahan surat pengajuan pengurusan 21 IUP bertandatangan palsu Gubernur Kaltim Isran Noor terus bergulir hingga ke ranah hukum.

Polda Kaltim juga telah mendapat laporan resmi dari Pemprov Kaltim guna mengusut siapa orang yang bermain dibalik pengurusan 21 IUP palsu ini.

“Permasalahan sudah masuk di Polda Kaltim, info kami terima dua orang tersangka cuman nama-namanya belum dipublikasi pihak kepolisian,” sebut politisi Partai Golkar Kaltim ini.

“Perannya dalam kegiatan penerbitan surat 21 IUP ini, infonya mantan pejabat, tapi kita tidak tahu siapa, biar kepolisian yang menjelaskan,” sambung Udin.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kaltim Minta OPD Terkait Segera Selesaikan Perbaikan 64 Titik Jalan Rusak Sangatta - Bengalon

“Kami tetap memantau itu, kegiatan lain juga masih mencari informasi terkait satu perusahaan dari 21 IUP yang sudah beroperasi di Kabupaten PPU,” lanjutnya.

Sementara soal 21 IUP juga telah ditelusuri pihak Pansus bersama Dinas terkait, di dalam izinnya, Dinas terkait juga belum mendapat titik koordinat dari nama-nama perusahaan yang tercantum.

“Hanya beberapa yang terdeteksi. Kelemahan kita, tidak banyak mendapat informasi, jadi biar kepolisian yang menangani,” ujarnya.

Lebih lanjut, M Udin ingin kegiatan yang menyalahi aturan ini tidak terjadi lagi di lingkup Pemprov Kaltim.

Terlebih soal izin yang sangat riskan untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

“Ini jadi pelajaran bagi Pemprov, administrasi penting dan tidak boleh mengeluarkan izin asal-asalan, paling tidak, di provinsi kita melakukan kegiatan monitoring (kegiatan pertambangan),” tandasnya.

BACA JUGA :  DPRD Kaltim Minta Walikota Bontang Atasi Angka Pengangguran

Selain 21 IUP, pihak pansus juga menyoroti terkait program pemberdayaan masyarakat (PPM) serta dana CSR.

Di mana dalam pelaksanaannya yang masih dinilai sangat minim kontribusi dari perusahaan.

Terutama PKP2B, yang mana terkadang area konsesinya dikerjakan oleh kontraktor, dan tidak memperhatikan area sekitar, hanya mementingkan pengerjaan.

Permasalahan reklamasi juga ikut disoroti, meski gerak pansus tidak luas, M Udin mengatakan beberapa lokasi yang sempat dia datangi juga masih lalai mengerjakan.

“Pasti masih ada banyak di luar sana, apalagi sudah 40 orang meninggal di lubang tambang. Kita berharap tahun 2023 tidak ada lagi permasalahan itu,” tandasnya. (ADV / DPRD KALTIM)