apakabar.co — SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Samarinda. Kamis (20/7/2023).
RDP itu dilaksanakan untuk membahas pemberdayaan dan pengembangan lokal UMKM di kota Samarinda.
Kepada awak media, anggota komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah menyampaikan adanya kolaborasi antara dinas koperasi, UMKM, dan perindustrian bersama pelaku UMKM telah tertuang di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Misalnya, hotel wajib menyiapkan kotak snack atau souvenir di kamar hotel dan tamu atau pengunjung dapat membawa pulang souvenir dan makanan yang kadaluwarsanya masih lama,” Ungkapnya kepada awak media.
Selain itu, Laila sapaan karibnya menyebutkan saat ini Dinas Koperasi sedang melaksanakan program promosi NIB dan NPWP, hal ini dilakukan agar badan usaha dapat mendaftarkan usahanya dan mendaftar sebagai wirausaha, kemudian juga mendapat dukungan karena syarat utamanya adalah memiliki NIB.
“Kendala masyarakat selama ini dalam membuat NIB dan NPWP karena kurang paham makanya mereka malas membuat perizinan itu,” Ucapnya.
Politisi dari fraksi PPP tersebut berharap elanjutnya pihak terkait bisa membuat satu rangkuman yang akan menjadi rekomendasi utama untuk membuat naskah akademik dari perda ini.
“Kelanjutannya kami juga akan memanggil pihak ketiga dalam hal ini pasar modern karena kami ingin pojok UMKM yang mempromosikan produk lokal Samarinda ada di setiap tempat perbelanjaan maupun di kantoran,” Pungkasnya. (Adv)







