SAMARINDA.apakabar.co– DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR Samarinda terkait Progres Fisik dan Rencana ABPD Perubahan tahun 2022 pada Senin, 11 Juli 2022.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. Terslenggara di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti status lahan antara provinsi dan kota yang belum jelas kepemilikannya.
“Salah satu contoh kasus itu jalan yang ada di Kelurahan Loa Buah. Provinsi mengklaim itu jalan kota, tapi yang kota tidak merasa begitu,” kat Angkasa Jaya Djoerani kepada wartawan di Samarinda.
Menurut Angkasa, persoalan seperti ini harus diselesaikan dengan bekerja sama antara pemerintah kota dan provinsi.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi III DPRD Samarinda akan mendorong Pemkot berkoordinasi dengan Pemprov agar segera memperjelas status kepemilikan ruas jalan.
“Agar segera keluar semacam surat keputusannya, yang ini adalah jalan provinsi, ini jalan kota, yang lain jalan negara. Sehingga dalam menganggarkan untuk perawatan pemeliharaan itu jelas,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, diketahui bahwa hampir seluruh pekerjaan yang telah dialokasikan melalui anggatan Murni 2022 sudah dilelang.
Adapun yang masih dalam proses pelelangan adalah Bantuan Keuangan Provinsi (Bankue) untuk di Murni.
Diterangkab bahwa, pengajuan Bankue tersebut mencapai Rp246 miliar, yang sebagian besar pekerjaan infrastruktur.
Diinformasikan pula, laporan yang disampaikan oleh Dinas PUPR sampai Juni adalah kemajuan kegiatan di PUPR untuk pengajuan pengerjaan di periode Juni tahun 2022 sekitar 20 persen (fisik), keuangannya mencapai 13 persen. (Adv)