apakabar.co — SAMARINDA – Anggota komisi II DPRD kota Samarinda, Novi Marinda Putri baru saja melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Di Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (1/11/2023).
Diketahui, Raperda ini merupakan langkah DPRD Samarinda untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif di wilayah tersebut.
“Semangatnya kita ingin mendorong agar dunia ekonomi kreatif makin tumbuh kembang, dan tentunya harus ada aturan yang mengatur,” Ungkap Novi sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Novi menjelaskan Raperda ini menjadi produk inisiatif yang produktif dan memberikan manfaat yang luas bagi Kota Samarinda. Dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih, ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk berkembang. Oleh karena itu, aturan dalam Raperda ini diharapkan memberikan landasan yang jelas bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Kita berharap Perda ini nantinya, jika sudah disahkan, harus berperan menjadi acuan bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif dan pemerintah kota tentunya,” Jelasnya.
Politisi dari fraksi Demokrat itu berharap agar pelaku ekonomi kreatif di Samarinda dapat lebih tertata dan mampu menciptakan persaingan yang sehat di dunia industri, khususnya industri kreatif.
“Industri kreatif menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi, bahkan dunia. Ini harus disikapi, jangan sampai pelaku kita di Samarinda tertinggal dan kalah bersaing,” pungkasnya. (Adv)