SAMARINDA.apakabar.co– Setelah beberapa kali kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara tegas akhirnya menyegel Cafe Arion yang terletak di Jalan Juanda, Samarinda, Minggu (27/3/2022) malam.
Selain terbukti menjual minuman beralkohol secara ilegal, cafe yang dijadikan tempat nongkrong anak muda yang mayoritas berumur belasan itu juga kerap menimbulkan kegaduhan dampak dari menenggak miras di tempat itu, sehingga akhirnya meresahkan masyarakat.
“Penyegelan ini adalah lanjutan operasi malam Sabtu kemaren, pihak Cafe Arion tidak dapat melihatkan izin dan mereka sudah kami panggil ke kantor tetapi yang datang bukan ownernya, di situ kita minta surat perijinannya kita tunggu sampe sekarang tidak ada perijinannya,” ucap Herri Herdany Kabid Perundang-undangan Satpol PP Samarinda.
Bukan hanya permasalahan izin penjualan miras, pada Minggu (27/3/2022) dini hari sekira pukul 03.00 Wita di kmcafe tersebut juga terdapat keributan antar pengunjung yang diduga dalam pengaruh miras dan langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Samarinda Ulu.
“Apa lagi tadi malam ada keributan, makanya malam ini kami ke sini untuk kita hentikan oprasionalnya,” tegas Herri.
Adanya dia permasalahan tersebut Satpol PP Samarinda resmi memasang stiker penyegelan di areal lokasi Cafe Arion. Selain itu, juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2013 tentang peredaran dan pengawasan miras di Cafe Arion.
Dalam stiker penyegelan pun tertera keterangan bahwa tempelan itu dilarang dilepas sebelum melaksanakan kewajiban dan peruntukannya sesuai Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (5) Huruf B, F dan I Sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2009.
“Tempat ini ditutup sampai surat perizinannya keluar baru bisa beroperasi lagi,” tambah Herri.
Tak hanya penyegelan yang dilakukan Satpol PP, upaya penggeledahan untuk menemukan miras lagi-lagi terbukti. Puluhan botol miras ditemukan disejumlah ruangan Cafe Arion yang disembunyikan di bawah tanah untuk mengelabui petugas.
Satpol PP tak ingin kembali tertipu, selain Cafe Arion petugas lantas memeriksa dan menggeledah cafe yang tepat berhadapan dengan Cafe Arion. Hasilnya, petugas kembali mendapati puluhan botol miras ilegal.
Karena tidak bisa menunjukan izin penjualan miras, lantas petugas pun kembali memasang stiker penyegelan di cafe tersebut.
“Yang kami amankan pada malam ini jelas berupa minuman beralkohol. Untuk di detailnya mungkin setelah di BAP baru ketahuan jelas berapa jumlah botol yang kami amankan,” ucapnya.
Rata-rata botol miras ilegal yang disita petugas Satpol PP tersebut masuk dalam golongan B dan C yang artinya mengandung alkohol diatas 20 persen.
“Kita tindak sesuai yang berlaku, hingga tingkat pengadilan kalo perlu. Jadi menurut hukum dan ketentuannya, segala sesuatu usaha yang menimbulkan gangguan ke masyarakat wajib memiliki izin,” pungkasnya.







