Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Advetorial

Kawal Pendampingan Hukum, DPRD Samarinda Tekan MoU Bersama Kejari

269
×

Kawal Pendampingan Hukum, DPRD Samarinda Tekan MoU Bersama Kejari

Sebarkan artikel ini
Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Melakukan MoU Bersama Kejari Samarinda, Rabu (25/5/2022)
Example 72090

SAMARINDA.apakabar.co– Seketariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menandatangani kerjasama terkait pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Hal itu disampaikan Seketaris Dewan (Sekwan) Agus Tri Sutanto. Dirinya mengatakan bahwa kerja sama yang termuat dalam MoU bersama Kejari itu sejatinya telah direncanakan sejak 2021 lalu. Di tahun 2022 ini akhirnya rencana tersebut terealisasi, setelah Agus dan Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko bertemu untuk menandatangi MoU tersebut.

Banner 300x600

Dengan kerjasasama tersebut, pihak sekretariat DPRD Samarinda bisa mendapatkan pendampingan hukum, konsultasi dalam melaksanaan pekerjaan.

“Sehingga dalam setiap aktivitasnya, sekretariat DPRD hingga kalangan DPRD Samarinda bisa melakukan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya, Kamis (25/5/2022).

Agus Tri berharap dengan kerjaana tersebut lembaga DPRD Samarinda bisa berjalan dengan baik.

Sementara itu, senada dengan Sekwan Kota Samarinda, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana mengatakan bahwa dengan adanya MoU itu, dapat dilakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsutasi antar dua lembaga di  lembaga DPRD Samarinda.

“Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Samarinda dengan DPRD Samarinda,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 7 September 2021 lalu, Pemkot Samarinda telah lebih dulu menandatangani nota kesepakatan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha dengan Kejari Samarinda. 

Kepala Kejari (Kajari) Samarinda, Heru Widarmoko mengatakan jika nota kesepakatan antara kedua belah pihak ini, bisa menjadi solusi dan masukan berkaitan dengan persoalan hukum. 

“Kehadiran Kejaksaan tidak perlu lagi ditakuti karena tugas dan fungsi kami hanya sebagai tatalisator atau penyeimbang sehingga kami siap memberikan solusi dan masukan yang berkaitan atau berkenaan dengan masalah hukum,” pungkasnya. (Adv)

Example 300250
Example 120x600
Example 72090