Samarinda, apakabar.co — Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait pelaksanaan tes pada Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) dan Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) di lingkungan pemerintahan Kota Samarinda, Senin (8/11/2021).
Melalui Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan jika pelaksanaan tes bertujuan menyaring jumlah honorer sesuai kebutuhan guna menghemat biaya belanja pegawai.
“Namun yang berkembang di masyarakat berbeda dengan kondisi yang ada, yaitu semua PTTH, seperti cleaning service, sopir, pramusaji, dan sejenisnya diterapkan tes,” jelasnya, Selasa (9/11/2021).
Ia pun mengharapkan jika sekiranya yang kemudian tidak lulus dalam pelaksanaan tes dapat dialihkan ke kelurahan atau kecamatan, karena tes dilakukan hanya bagian-bagian yang memiliki potensi dan kebutuhan keahlian khusus.
“Informasi yang disampaikan oleh Pemkot dari sisi kebutuhan pegawai negeri Samarinda itu membutuhkan sekitar 9.551 pegawai, sedangkan untuk saat ini masih 7.456, artinya masih banyak yang dibutuhkan,” tuturnya.

Dijelaskan lagi oleh Joha jika saat ini yang menjadi permasalahan adalah sekitar 1.009 PTTB dan PTTH Surat Keputusan (SK) penetapannya setelah 2019. Padahal Wali Kota Samarinda periode sebelumnya, Syaharie Jaang telah menerbitkan moratorium PTT di tahun tersebut. Artinya, penerimaan honorer tidak seharusnya dilakukan lewat dari 2019.
Dirinya pun lantas memberikan masukan kepada Pemkot, agar kedepannya tidak terjadi sesuatu, dilihat kembali dengan cermat, apakah SK yang dimiliki para pegawai tidak bertentangan.
“Ini adalah kewenangan dari pemkot, termasuk juga Pemkot Samarinda menginginkan sistem kepegawaian betul-betul efektif dan efisien,” tegasnya.
“Maka kita menyerahkan dan kita memberikan dukungan kepada pemkot, selama itu tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)







