SAMARINDA, apakabar.co- Walikota Samarinda Andi Harun gencar melakukan penertiban aset daerah. Bahkan, pemkot Samarinda mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengundang Andi Harun sebagai pembicara di acara diskusi media yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dalam agenda webinar yang bertema “Penertiban dan Optimalisasi Aset Daerah Melalui Strategi Pencegahan dan Penindakan Korupsi” Kamis (22/7/2021) lalu.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota Samarinda di bawah kepemimpinan Andi Harun-Rusmadi dalam mengamankan aset-aset daerah.
Menurut Joni, hal tersebut merupakan sebuah langkah baru Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda periode 2021-2024 tersebut.
“ini juga ketegasan wali kota untuk mengamankan aset yang selama ini tidak jelas statusnya. Pinjam pakai kah, atau seperti apa?,” ungkap Joni saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Sabtu 16 Oktober 2021.
Joni menyatakan, gedung Sekretariat DPD Golkar Kaltim hanyalah salah satu contoh aset pemkot yang perlu diluruskan.
Saat ini, kata Joni, pihaknya sendiri telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pendataan aset pemerintah kota sejak September 2021 lalu. Pansus Aset tersebut berisikan 10 orang anggota Komisi I DPRD Samarinda yang diketuai oleh Ketua Komisi I DPRD, Joha Fajal, dan Joni sendiri sebagai wakilnya.
Joni menyatakan, berdasarkan data yang dihimpun dari 10 Kecamatan dan 59 Kelurahan yang ada di Samarinda saja, menunjukan rata-rata aset pemerintah kota belum semuanya memiliki surat sah.
Ia menyebut hanya sebagian kecil di antaranya yang memiliki sertifikat. Sisanya masih berstatus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Belum lagi kita masuk ke Pemkot nya sendiri. Jadi kalau selama ini kita dengar banyak aset bergerak, sejauh ini itu tidak jelas kemana,” katanya.
Joni melanjutkan, Pansus Aset DPRD Samarinda nantinya akan turut mengecek aset-aset yang terdata di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, untuk mengukur sejauh mana kepemilikan Pemkot Samarinda atas aset-aset tersebut.
Meski demikian, diungkapkannya bahwa pihaknya mengalami keterbatasan waktu lantaran banyaknya aset-aset yang harus didata. Dibeberkannya Pansus Aset hanya bergerak selama 6 bulan.
“Tapi melihat waktunya, kami tidak mungkin bisa mengejar. Karena banyak sekali aset-aset Samarinda selama ini tidak jelas. Sebagian dianggap itu menjadi milik pribadi. Sehingga akan kami usut semua,” pungkasnya. (Tim Redaksi apakabar.co)







