SAMARINDA.apakabar.co– Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing terkait tindak lanjut lahan warga di RT 30, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Selasa (26/7/2022).
Rapat berlangsung di Lantai 1, Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, rapat itu juga dihadiri anggota Komisi I dan stakeholder terkait.
Pemilik sertifikat M12 atas nama Bapak Sarwan memberikan pemaparan tentang adanya usul tanah yang berada di sana.
Sementara itu, pemilik serfitikat yang lain, tidak dapat hadir. Dari informasi yang diterima Komisi I, alamat pemilik sudah tidak ada lagi.
“Tindak lanjut selanjutanya tinggal tugas RT sama warga kerjasama menunjukan batas-batas sehingga di teruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota,” sebut Joha. (Adv)