Samarinda, apakabar.co — Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda memberikan tanggapan tentang langkah Pemkot Samarinda melaksanakan uji kompetensi untuk 2.369 pegawai tidak tetap (PTT) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Anggota legislatif dari PDI Perjuangan itu meminta dalam penilaian pegawai non ASN yang tengah dilakukan, pemkot dapat menekankan kepada penilaian kinerja.
Menurutnya dengan melihat sikap dan kualitas kinerja pegawai yang ada, maka pengurangan Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) dan Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa lebih efektif dan tidak merugikan pihak tertentu.
“Mungkin ada pegawai yang ada namanya, tapi tidak ada orangnya, artinya dia selama ini terima gaji tapi tidak kerja, ada juga yang kerjanya musiman, itu silahkan saja diseleksi, dan itu tidak menimbulkan dampak negatif,” kata Vananzda, Jumat (19/11/2021) kemarin.

Diketahui penyelenggaraan uji kompetensi pegawai non ASN dilakukan Dalam 8 hari sejak Kamis (18/11/2021).
Meski begitu Ahmad Vananzda mengatakan, pihaknya menyambut baik niat dan tujuan dari Pemkot Samarinda untuk menginventarisir pegawai non ASN yang ada dan membuat sistem kelola kepegawaian yang lebih baik.
Komisi I juga telah bertemu dan mendengarkan pendapat dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) tentang pelaksanaan dan tujuan uji kompetensi bagi PTTH dan PTTB ini.
“Tetapi kita juga harus memikirkan mereka yang sedang membutuhkan pekerjaan itu, sudah gaji yang tidak seberapa, tetapi mereka juga harus tersingkir dengan aturan yang seperti ini,” lanjutnya.
Pria yang akarab disapa Vananzda itu berharap pemkot juga mempertimbangkan lama waktu pengabdian pegawai non ASN terutama yang telah bekerja selama pukuhan tahun.
“Ada yang sampai ke kami bahwa sudah jadi PTTH atau PTTB selama 10 tahun, maka ini perlu juga penghargaan bagi mereka jangan sampai mereka mengeluh karena tidak lulus tes jadi pengangguran sedangkan mereka sudah puluhan tahun mengabdi untuk kota Samarinda,” jelas Vananzda.
Diketahui bahwa bobot penilaian dari uji kompetensi bagi pegawai ini adalah 60 persen, dan penilaian kinerja yang dilakukan oleh masing-masing OPD berbobot 40 persen.
“Ya itu sudah tanggung jawab atasan OPD masing-masing untuk memberikan penilaian dan melaporkan, ada 5 kriteria kinerja yang dinilai untuk jadi bahan penilaian,” ungkap Nurlina selaku Kasubbid pengembangan kompetensi BKP2D Kota Samarinda di kesempatan terpisah. (Adv)







