Advetorial

Komisi III DPRD Kota Samarinda Akan Buat Raperda Penangan Kebakaran Darurat

76
×

Komisi III DPRD Kota Samarinda Akan Buat Raperda Penangan Kebakaran Darurat

Sebarkan artikel ini
(Foto: Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda berencana akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk pengawasan terkait penanganan kebakaran darurat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh ketua komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. Ia menuturkan di tahun 2024 mendatang retribusi atribusi alat pemadam api ringan sudah menjadi kedanaan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar).

“Sebenarnya bukan dihilangkan ya lalu retribusinya dicabut jadi kita ngak punya lagi fungsi kontrol ya karena ngak ada retribusi kan,” ungkap Jaya sapaan karibnya. Selasa (18/7/2023).

Selain itu, Jaya menilai adanya retribusi tersebut, DPRD akan meluncurkan Perda yang di dalamnya memuat bahwa Disdamkar Samarinda bisa tetap melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Ketua komisi III DPRD Samarinda Apresiasi Program Jum'at Curhat Milik Polri

“Kalau itu ngak direkomendasikan tidak akan direvisi ya begitulah bertahun tahun kalau tidak dipakai tidak di cek,” Ucapnya.

Politisi dari fraksi PDIP itu menghimbau agar Disdamkar Samarinda juga melakukan sosialisasi agar perusahaan dan gedung tinggi wajib memiliki tangga darurat dan pompa pemadam kebakaran selain Apar.

“Nanti kami akan buat perdanya ya semoga bisa terealisasi tahun ini. Nah tapi rencananya itu perda dari DPRD tentang kreasi center terus juga perda penanganan masalah darurat khusus kebakaran,” Pungkasnya.