Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Komisi IV DPRD Samarinda, Berencana Merevisi Perda Perlindungan Anak

243
×

Komisi IV DPRD Samarinda, Berencana Merevisi Perda Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti

Samarinda, apakabar.co — Ketua  Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menilai peraturan daerah (Perda) perlindungan anak perlu di revisi.

Pasalnya, penanganan kasus yang melibatkan anak di Samarinda terkendala dengan regulasi daerah yang belum disesuaikan berdasarkan konsep yang diatur dalam konvensi hak anak dan peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang memperhatikan hak-hak anak.

“Memang selama ini penanganan kasus anak itu tidak sesuai dengan ketentuan, karena sekarang ada restorative justice dalam penanganan hukum anak yang perlu diatur melalui revisi perda nomor 10 tahun 2013 itu dan itu disesuaikan dengan konvensi hak anak,” sebut Puji, Jumat (12/11/2021).

Perlu diketahui, Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan instrumen internasional yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990. Konvensi ini dibagi menjadi delapan kluster, seperti prinsip-prinsip hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga,  pengasuhan alternatif kesehatan dasar dan kesejahteraan,  pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya,  rekreasi dan perlindungan khusus.

Puji sapaan akrabnya di dewan mengungkapkan, Ada beberapa ketentuan dalam revisi Perda ini nantinya yang mendorong Pemkot Samarinda agar bisa memberi keberpihakan terhadap anak dalam penanganan kasus hukum seperti pembentukan rumah aman bagi anak, hingga dukungan anggarannya.

Dirinya menganggap perda ini akan saling berintegrasi dengan aspek lain seperti aspek perlindungan hukum, pendidikan hingga kesehatan.

“Selama ini kita punya perda namun terkendala di implementasinya, kita harus siapkan rumah aman dan SDM nya, nanti (perda) ini akan mengarahkan kesitu,” jelas Puji.

Perlu diketahui, Usulan revisi Perda perlindungan anak sendiri telah diajukan pada tahun 2020, namun pada tahun 2021 revisi tersebut belum sempat dibahas.

Kali ini revisi Perda perlindungan anak sendiri masuk dalam program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 yang rencana nya agar bisa segera disahkan.

“Sampai saat ini kita belum bahas, nanti harus dibentuk pansus, kalau sudah ada pansus kita segera kerja,” ucap puji (Adv)