SAMARINDA.apakabar.co- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik mengatakan bahwa usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah diparipurnakan oleh DPRD beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan hasil rapat paripurna itu, Rofik menyebut jika sebanyak 23 usulan Raperda telah ditetapkan, dengan rincian 17 usulan Raperda DPRD dan enam usulan Raperda dari Pemkot Samarinda.
Semua usulan Raperda tersebut, ucap Rofik secara resmi dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
“Jadi berdasarkan hasil paripurna kali ini, kita menetapkan 23 usulan Raperda. Semuanya masuk dalam Propemperda Kota Samarinda Tahun 2023,” ungkapnya.
Dirinya juga menyebutkan jika terdapat dua Raperda usulan DPRD yang tidak bisa dimasukkan ke dalam Propemperda. Adapun Raperda tersebut yakni Raperda Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah. Pasalnya kedua perda itu terbentur dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Namun, ia menjelaskan jika jelas Raperda tersebut telah diusulkan oleh Pemkot Samarinda agar dapat disatukan atau digabung, sehingga nantinya dapat disesuaikan dengan aturan yang di atasnya.
“Terkait masalah ini akan dibahas kembali, sehingga dapat disesuaikan dengan peraturan di atasnya. Kita berupaya untuk dibuatkan satu Raperda saja yakni Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Target kami akhir tahun 2022 ini semoga bisa selesai,” pungkasnya.