Advetorial

Pansus II DPRD Samarinda Gelar RDP Bersama Bapenda, Bahas Rencana Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

11
×

Pansus II DPRD Samarinda Gelar RDP Bersama Bapenda, Bahas Rencana Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA.apakabar.co– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Samarinda pada Jumat, (15/7/2022).

Hearing tersebut membahas rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (Retribusi Jasa Usaha).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan, DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Rapat dipimpin Achmad Sopian dan sejumlah Anggota Pansus II DPRD Kota Samarinda lainnya.

Perda Pajak Daerah dan Retribusi daerah (Retribusi Jasa Usaha) mengacu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di antara Retribusi Jasa Usaha yang dijelaskan dalam UU tersebut adalah Retribusi pemakaian kekayaan daerah, Retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, Retribusi pelelangan, dan Retribusi terminal.

BACA JUGA :  Nidya Listyono Apresiasi Peningkatan UMKM Di Kaltim

Selanjutnya, Retribusi tempat khusus parkir, Retribusi tempat penginapan/ pesanggrahan/villa, Retribusi rumah potong hewan, Retribusi pelayanan kepelabuhan, Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Retribusi penjualan produksi usaha daerah.

“Perda yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah berakhir pada tahun 2023,” ujar Ernawati sebagai Kabid perencanaan Bapenda Samarinda.

Ernawati melanjutkan, Perda pajak daerah dan Retribusi derah nomor 1 tahun 2022 yang berhubungan keuangan antara pemerintah daerah berlaku pada awal tahun 2024.

Pemkot Samarinda melalui Bapenda akan terus berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Kota Samarinda, membahas usulan Raperda ini dan ditindaklanjuti oleh Bapemperda DPRD Kota Samarinda. (Adv)

Example 120x600
Example 72090