SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menanggapi dugaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang menilai telah terjadi maladministrasi dalam permasalahan kepemilikan lahan seluas 84 meter persegi yang dihuni warga bernama Madjiarti di lokasi Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Upaya dalam bentuk inventarisasi aset itu dianggap sebagai bentuk penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda.
“Kami mengajukan keberatan terhadap perintah pembongkaran bangunan dari Pemkot Samarinda, dan menurut kami itu adalah penggusuran paksa,” ucap Kuasa Hukum Madjiarti, Mangara Tua Silaban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda saat dijumpai, Kamis (17/2/2022) di Kantor Balaikota Samarinda.
Dijelaskan Mangara Tua Silaban, bentuk upaya penggusuran paksa yang akan dilakukan Pemkot Samarinda adalah memindahkan Madjiarti tanpa adanya persetujuan terlebih dulu dari warga yang menghuni lahan tersebut.
“Memindahkan orang dari tempat tinggalnya tanpa persetujuan itu adalah bentuk penggusuran paksa. Jadi kami tidak hanya menganggap ini sebagai bentuk pelanggaran HAM tapi juga ada banyak pelanggaran administrasi atau mal administrasi yang dilakukan pemkot melalui Kecamatan Samarinda Kota dan Kelurahan Sungai Pinang Luar,” jelasnya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai status lahan yang dihuni kliennya tersebut, Mangara Tua Silaban menjawab bahwa Madjiarti mendapatkan lahan tersebut dari hibah keluarganya dan telah menghuni kawasan itu sejak tahun 1977 silam.
Lantaran dinilai inventarisasi aset yang dilakukan Pemkot Samarinda tak memiliki dasar aturan yang kongkret, maka Madjiarti didampingi anaknya dan kuasa hukum dari LBH Samarinda melayangkan surat keberatannya.
“Ini adalah upaya keberatan kami, dan apabila tidak mendapatkan penyelesaian dari pihak Pemkot (Samarinda) maka akan kami ajukan gugatan melawan hukum oleh pemerintah kota,” terangnya.
Pemkot Samarinda Jawab Tudingan Disertakan Bukti-Bukti Dokumen
Pemkot Samararinda melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Moch Arif Surochman menjawab cepat pernyataan dari LBH Samarinda terkait permasalahan tersebut.
Kepada awak media, saat menggelar Konfrensi Pers di hari yang sama, ia menjelaskan bahwa Pemkot Samarinda memiliki dokumen sebagai dasar pengakusisian aset daerah tersebut, dan pelayangan surat peringatan pun mencatat alamat yang jelas untuk dilakukan inventarisasi.
“Jadi langkah Pemkot sejatinya sudah melalui aturan yang benar, dan untuk mengamankannya dokumen juga sudah disampaikan. Jadi sekian tahun dikuasai, sekarang kita mau menginventarisasi aset Pemkot kembali untuk digunakan kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat,” ucapnya.
Diterangkan oleh Arif Surochman, dahulunya lahan yang dihuni Madjiarti itu berstatus tanah desa yang digunakan oleh kantor kelurahan setempat.
Kemudian, hibah yang diklaim sebagai dasar kepemilikan lahan oleh Madjiarti itu pun disanggah Arif Surochman. Sebab menurutnya, mekanisme hibah dilakukan oleh pejabat yang tidak lagi berkompeten pada tahun tersebut.
“Dalam hal ini lurah membuat surat hibah kepada yang bersangkutan (Madjiarti) sudah tidak lagi berkompeten dan tidak berstatus sebagai pejabat pada saat itu. Nanti bisa dicek di register suratnya,” tegasnya.
Arif Surochman secara tegas menepis adanya upaya penggusuran paksa, pasalnya surat peringatan telah dilayangkan secara bertahap sebanyak tiga kali.
“Pertama kami layangkan surat itu pada 7 Januari 2022. Kemudian seminggu selanjutnya kami layangkan surat kedua pada 13 Januari dan terakhir pada 25 Januari dengan tenggat waktu mengosongkan lahan itu selama tiga bulan ke depan, yang mana jatuh temponya pada 23 April 2022,” bebernya.
Bila waktu yang ditetapkan lahan tak juga dikosongkan, maka Pemkot Samarinda menegaskan tetap akan melakukan penertiban.
“Tidak ada perubahan, tetap akan dilakukan penertiban. Tidak ada juga bentuk tali asih karena yang bersangkutan sudah lama mendiami lahan tersebut. Jika nantinya akan melakukan gugatan dan upaya hukum, kami tentunya siap menghadapi dan mempersiapkan semua yang dibutuhkan untuk menjawab gugatan tersebut,” pungkasnya.







