Pemkot Samarinda

Raperda RTRW Sah Ditetapkan Sebagai Perda, Andi Harun Inginkan Investasi Di Kota Samarinda Segera Berjalan

115
×

Raperda RTRW Sah Ditetapkan Sebagai Perda, Andi Harun Inginkan Investasi Di Kota Samarinda Segera Berjalan

Sebarkan artikel ini
Walikota samarinda, Andi Harun saat menandatangani Perda RTRW Kota Samarinda/Ist

apakabar.co — SAMARINDA – Walikota Samarinda, Andi Harun akhrinya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda menjadi Perda.

Penetapan Perda RTRW tesebut yang dilaksanakan di rumah jabatan (rumjab) Walikota Samarinda. Pada hari Jum’at (17/2/2023), disaksikan oleh Wakil ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, dan seluruh jajaran Forkopimda.

Dalam sambutannya, Andi Harun menyebutkan bahwa proses Raperda RTRW kota Samarinda tahun 2022-2042 ditetapkan usai menjalani proses selama 5 tahun.

Diketahui, proses peninjauan Kembali RTRW dilakukan pada tahun 2018, kemudian dilanjutkan kembali di tahun 2019 saat Andi Harun belum menjabat sebagai Walikota.Hingga akhirnya baru dapat selesai mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 13 Desember 2022 untuk kemudian dapat dilanjutkan proses penetapan menjadi Peraturan Daerah selambat-lambatnya di tanggal 13 Februari 2023 atau hampir dua tahun setelah dirinya menjabat sebagai Wali Kota Samarinda.

“Cita-cita saya saat dilantik waktu itu, Perda RTRW Kota Samarinda dapat disahkan pada akhir tahun 2021 agar mempercepat investasi. Karena hal ini akan berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran serta mengurangi jumlah penduduk miskin di Samarinda,” ungkap Andi Harun.
Tak hanya itu, AH sapaan karibnya menjelaskan disahkannya Perda RTRW menjadi faktor sangat penting untuk percepatan investasi sekaligus sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang. Pasalnya, dengan adanya PerdaRTRW bisa memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Samarinda.
“Kota Samarinda mempunyai peran sebagai Jantung Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) selain sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, sehingga percepatan Penetapan Perda RTRW tadi menjadi unsur penting sebagai penunjang peningkatan jumlah penduduk Kota Samarinda yang diproyeksikan menjadi 1,7 juta Jiwa di tahun 2042 sehingga dalam penataan ruang Kota Samarinda sampai dengan tahun 2034 perlu dilakukan melalui sebuah produk peraturan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tawarkan Solusi Pengelolaan dan Penataan, Pemkot Samarinda Dorong Swasta dan Masyarakat Kelola Parkir

“Artinya dengan proyeksi Penduduk Kota Samarinda di Tahun 2042 menjadi 1,7 juta jiwa nanti maka di dalam Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042, dapat kami sampaikan beberapa poin penting diantaranya, Luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektare, Luas Kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22% , Luas Kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan Budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78% dengan rincian pola ruang mayoritasnya Hortikultura 10.088 hektare, Kawasan Perumahan 37.071 hektare, Kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektare, Kawasan Perdagangan dan Jasa 7.484 hektare, Kawasan Transportasi untuk APT. Pranoto 1.562 hektare, Kawasan Tanaman Pangan 1.012,36 hektare dan Kawasan Peruntukkan Industri 3.768 hektare, pola Ruang Lindung adalah 12,22%,” sambungnya.

BACA JUGA :  Pemkot Samarinda Berlakukan Larangan Mudik Antar Kota

Untuk itu, orang nomor satu di kota Samarinda, menyampaikan terimakasih, kepada semua pihak yang telah bekerja keras mengolah, mengkaji, mempertimbangkan, hingga sampai pada tahap pengesahan Raperda menjadi Perda tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042.

“Dengan terbitnya produk hukum tentang Penataan Ruang Kota Samarinda untuk 20 (dua puluh) tahun kedepannya dapat mewujudkan Kota Samarinda sebagai Kota Tepian dengan fokus pengembangan perdagangan dan jasa dan industri berskala regional, dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv)