apakabar.co — SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042 menjadi Perda.
Penetapan yang dilaksanakan di rumah jabatan (rumjab) Walikota Samarinda pada hari Jum’at (17/2/2023) turut dihadiri Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Wakil ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah.
Namun pada hari Selasa (14/2/2023) kemaren, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menunda pengesahan Raperda RTRW Kota Samarinda, lantaran tidak kuorum dan dianggap sebagai rapat paripurna ilegal oleh Bapemperda.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah menegaskan jika rapat paripurna yang digelar sebelumnya bukanlah rapat ilegal. Pasalnya,
Ia menilai jika rapat paripurna yang digelar sebelumnya telah dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada.
“Saya kira nggak ada rapat paripurna ilegal. Rapat paripurna itu ada tahapannya, kita ada menjadwalkan di dalam paripurna itu. Beda kalau paripurna itu tidak terjadwal dan surat undangan rapat pun ditanda tangani Ketua DPRD,” ungkap Helmi usai menghadiri penetapan Perda RTRW Kota Samarinda.
Tak hanya itu, Helmi menjelaskan alasan dirinya menjadi pemimpin rapat paripurna yang harusnya dipimpin oleh Ketua DPRD. “Ada undangan dilaksanakan, kalau masalah yang memimpin itu saya sendiri, ya karena saya yang hadir disitu,” ungkapnya
“Kalau ada Ketua DPR maka beliau yang memimpin, mengenai peserta di dalam UUD juga disebutkan kalau tidak kuorum maka rapat akan di skors,” tandasnya. (Adv)







