apakabar.co — SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jawad Sirajuddin menyoroti terkait penetapan Raperda RTRW kota samarinda 2022-2042.
Pasalnya, Jawad sapaan karibnya menilai bahwa pengesahan RTRW Kota Samarinda terlalu terburu-buru.
“Harusnya RTRW provinsi Kaltim dulu yang disahkan baru kemudian dilanjutkan dengan RTRW kabupaten/kota supaya ada sinkronisasi antara Pemprov dan Kabupaten/Kota,” ungkap Jawad kepada awak media. Jum’at (17/2/2023).
Tak hanya itu, Jawad menyebut pengesahan RTRW tingkat Provinsi memanglah sangat dinanti oleh seluruh kabupaten/kota. Lantaran dari situlah pemerintah kabupaten/kota akan melihat acuan dan petunjuk tentang RTRW.
“Idealnya begitu sebenarnya. Tetapi yang terjadi Samarinda telah mengesahkan RTRW kenapa tidak mau bersabar dulu sebentar sembari menunggu pengesahan di provinsi,” tegasnya.
Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu menjelaskan RTRW sendiri dibuat antara pemprov dan DPRD Kaltim untuk memberikan ruang seluas-luasnya untuk dibahas oleh masyarakat selama dua tahun lalu pada konteks RTRW pembaharuan tahun 2024-2044.
“Ini untuk per 40 tahun, tetapi per 5 tahun diharapkan ada perbaikan. Makanya RTRW kita per 5 tahun dilakukan penyesuaian ataupun sinkronisasi,” pungkasnya.(Adv)







