Kabar Terkini

Nekat Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar, Duda Anak 2 di Balikpapan Diringkus Polisi

211
×

Nekat Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar, Duda Anak 2 di Balikpapan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Internet

BALIKPAPAN.apakabar.co- Perjalanan cinta selama tiga tahun tak menjamin berakhir dengan indah. Begitulah yang dialami oleh pria di Kota Balikpapan. Karena kandasnya cinta yang ia miliki, dirinya nekat menyebarkan rekaman video hubungan badan alias video mesum dengan mantan kekasihnya. Perbuatan tak pikir panjangnya itu, akhirnya membuat dirinya harus mendekam di dalam penjara.

Pria berinisial R (40) dengan status duda anak dua itu diduga sakit hati setelah cinta yang ia jalani diputus sang kekasih. R nekat menyebarkan video hubungan layaknya suami istri dengan mantan kekasihnya berinisial FR yang berusia 38 tahun.

Tindakan nekat yang dilakukan R membuat DR tak terima dan membuat dirinya melaporkan mantan kekasihnya itu ke Polresta Balikpapan.

BACA JUGA :  Terdapat 168 Titik Tambang Ilegal, Jatam Kaltim : Pihak Kepolisian Tak Serius

Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, Kapolresta Balikpapan melalui Kanit Tipidter Iptu Noval Forestiawan mengatakan bahwa FR tak terima R menyebar videonya ke beberapa keluarga.

“FR tak terima dengan perbuatan R yang menyebarkan video mesum mereka berdua,” ucapnya.

Dari laporan FR, pihak kepolisian langsung meringkus R di kawasan Balikpapan Utara Rabu (1/2/2023) malam lalu sekitar pukul 19.30 WITA.

“Kami turut mengamankan barang bukti hp dan memori yang berisi rekaman video dan beberapa foto di dalamnya,” jelasnya.

R mengaku nekat menyebar video tersebut lantaran merasa kesal kepada FR yang telah memutus dirinya sebagai pacar.

“Mereka sudah pacaran tiga tahun makanya si pria kesal karena si wanita memutuskan hubungan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Molen di Muara Rapak Balikpapan, Pihak Kepolisian Sebut Karena Human Error

Untuk lokasi video mesum dibuat R dan FR ditempat kos R dan direkam oleh pria itu.

“R merekam aksinya di kosannya dan sudah beberapa kali merekamnya. Di sini ada empat memori hasil rekaman video, seperti saat video call dan saat berhubungan badan juga,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.