SAMARINDA.apakabar.co– Anggota komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah menyampaikan agar para pengusaha mentaati aturan pembayaran pajak yang berlaku.
Pasalnya, ia menilai Penarikan retribusi pajak dari para pengusaha reklame dan berbagai tempat penginapan (Rumah kos, kontrakan, guest house dan hotel melati) belum maksimal.
“Kita tidak membahas secara global. Karena ada ketentuan persyaratan, dan saya ingatkan ini jangan menjadi akal-akalan (tidak membayar pajak) bagi pengusaha,” ungkap Laila saat dihubungi melalui sambungan seluler. Rabu (28/9/2022).
Namun Laila sapaan karibnya tak menampik bahwa dalam pelaksanaan penarikan pajak dari para pengusaha saat ini masih mengalami sejumlah permasalahan teknis dan komunikasi.
“Jadi seharusnya itu (penarikan retribusi pajak) selesai dulu persyaratan administrasinya dari tim pelaksana teknis (PUPR, Bapenda dan DPMPTSP) baru mereka (pengusaha) bisa masuk kategori wajib pajak dan bisa melakukan pungutan,” jelasnya.
Penarikan retribusi pajak menurut Laila harus menerima perbaikan, sebab ketidakselarasan kerja dari OPD terkait membuat serapan pajak menjadi tak maksimal.
“Seperti di sektor reklame kemarin. Bapenda menganggap reklame itu aset makanya terkena (pajak), tapi disisi lain mereka (pengusaha) belum memenuhi syarat administrasinya. Dan kita kecolongannya di situ, yang belum memenuhi persyaratan sudah masuk pungutan,” urai Laila.
Tidak maksimalnya penarikan pajak izin reklame pasalnya juga nyaris terjadi di sektor usaha penginapan. Yang mana pada aturan mainnya sejumlah klausul dalam Perda 09/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda masih banyak bermasalah.
Oleh sebab itu pembenahan payung hukum terus berjalan dengan tujuan mempertegas klasifikasi rumah kos, kontrakan, guest house dan hotel melati. Sehingga berujung pada meningkatnya serapan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jadi diinventarisir dulu yang mana jadi WP (wajib pajak) mana yang tidak,” pungkasnya.







