apakabar.co — SAMARINDA – Aksi unjuk rasa yang dilakukan karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) di depan kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada hari Rabu (21/6/2023), mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.
kepada awak media, Seno Aji menyampaikan pihaknya akan segera mengambil langkah untuk memfasilitasi permintaan dari seluruh karyawan PT BEP.
“Setelah kami melihat temuan ini, kami menyadari bahwa para karyawan telah dirumahkan dalam jangka waktu yang cukup lama,” Ungkapnya kepada awak media. Kamis (22/6/2023).
Selain itu, Seno Aji menilai bahwa selama tiga bulan ini sangat mempengaruhi kehidupan para pekerja, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Selain itu, keterlambatan pembayaran upah juga mempengaruhi upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan.
“Sangat berdampak, kami sedang berjuang untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Kalimantan Timur,” ucapnya.
Dari informasi yang didapat, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang dilaporkan oleh Eko Juni Anto, mantan Direktur PT BEP, kepada Direktur baru, Erwin Rahardjo. Ini disebabkan karena kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan damai dan Eko sudah mencabut laporan polisi yang diajukan sebelumnya.
Kendati kasus tersebut telah selesai, Markas Besar (Mabes) Polri belum memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka kembali lokasi tambang yang sebelumnya ditutup.
Untuk itu, politisi dari fraksi Gerindra itu berencana untuk mengirim surat kepada Mabes Polri untuk meminta penjelasan mengenai hal ini.
“Namun mabes polri belum memberikan rekomendasi ke kementerian ESDM dan masih menutup lokasi tambang ini. Kami akan bersurat ke mabes polri,” Pungkasnya. (Adv)