SAMARINDA.apakabar.co- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Helmi Abdullah menanggapi terkait isu rilis Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beberapa waktu lalu itu illegal.
Dirinya mengayakan bahwa, sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, Bapemperda jika melakukan sebuah rilis sejatinya harus minta izin terlebih dahulu kepada pimpinan dewan.
“Jadi Bapemperda itu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Samarinda. Harusnya kalau merilis itu minta izin dulu sama ketua,” ucapnya.
Helmi beralasan karena, semua surat maupun dokumen yang keluar tentunya melalui tandatangan ketua atau pimpinan DPRD Kota Samarinda. Oleh karena itu, sudah sepatutnya untuk meminta izin terlebih dulu.
Terkait rilis yang disampaikan Bapemperda DPRD Kota Samarinda, pada Kamis (16/2/2023) lalu, Wakil Ketua DPRD Samarinda itu menyebut jika memang pihak Bapemperda ingin melakukan protes terhadap Raperda RTRW, seharusnya dilakukan pada saat paripurna berlangsung.
“Artinya, kami persilahkan untuk melakukan interupsi saat paripurna. Minta sama pimpinan untuk interupsi jika memang keberatan dan tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
Walau begitu, terkait pelaksanaan adanya rilis Bapemperda yang dianggap illegal itu diluar kendali atau diluar pengetahuan pimpinan. Maka, seharusnya bisa dikoordinasikan dengan pimpinan dulu.
“Jadi kalau dibilang illegal, saya tidak bilang itu illegal. Tapi seharusnya segala sesuatunya itu dikoordinasikan dengan pimpinan,” sebutnya.
Helmi juga secara tegas mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui lebih pasti apakah Bapemperda tidak ada koordinasi dengan Pimpinan dewan.
“Bukan tidak ada koordinasi, tapi kan mereka harusnya koordinasi dengan Ketua DPRD Kota Samarinda. Saya tidak tahu sudah koordinasi atau tidak, saya tidak tahu. Kalau sudah koordinasi berarti sudah dapat persetujuan,” pungkasnya.







