apakabar.co — SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera melaksanakan pembahasan ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan kelapa sawit.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim,Rusman Yaqub. Ia menuturkan bahwa pembahasan ulang Raperda lantaran banyak klausul dalam yang harus direvisi, dan nantinya bakal masuk dalam Program Pembentukan Perda tahun 2023.
“Kami nanti akan ajukan ke pimpinan untuk dibahas ulang,” Ungkap Rusman kepada awak media. Senin (20/2/2023).
Selain itu, Rusman menambahkan nantinya pimpinan DPRD akan menentukan apakah pembahasan Raperda dilakukan oleh panitia khusus (pansus) atau dikerjakan oleh komisi terkait.
“Ada kecenderungan diberikan hanya kepada Komisi III saja untuk membahas kembali,” jelasnya.
Ditanya lebih lanjut apakah akan merancang aturan baru, politisi dari fraksi PPP itu menegaskan tidak akan ada rancangan baru. Melainkan aturan yang ada dengan klausul yang tidak sesuai dapat dilakukan perubahan.
“Jadi supaya lebih efesien nantinya dalam pembahasan tidak perlu buat baru, hanya nanti yang mana yang tidak sesuai itu saja yang dibahas,” pungkasnya.
Diketahui wacana pembahasan ulang Raperda jalan itu usai dilakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Adv)







