SAMARINDA.apakabar.co– Payung Hukum terkait pelaksanaan program Jelantah Membangun Samarinda (Jeng Rinda) oleh Pemkot Samarinda harus segera dibuat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. Dirinya menyatakan jika legislatif Samarinda bangga akan prestasi yang diraih oleh Pemkot, melalui program yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda tersebut.
“Ini membuktikan Pemkot Samarinda bisa menggerakkan minat masyarakat untuk peduli lingkungan melalui program Jeng Rinda. Termasuk prestasi yang luar biasa karena pemerintah mampu menggerakkan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (12/4/2022).
Politisi PKS itu menilai bahwasanya program Jeng Rinda adalah program yang positif, karena bisa mengurangi dampak pencemaran lingkungan. Sehingga, ia meminta agar program ini terus ditingkatkan. Tidak hanya pengumpulan bersifat donasi, namun bersifat ekonomis.
“Dari hasil pengumpulan minyak jelantah ini, ada nilai ekonomisnya di situ. Itu bisa dikembalikan lagi ke masyarakat. Misalnya dibelikan tanaman dan lainnya. Itu bentuk feedback kepada masyarakat yang telah mengumpulkan minyak jelantah itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait dengan wacana pelaksanaan program Jeng Rinda yang akan dikelola ditingkat RT, ia menuturkan bahwa payung hukum sangat diperlukan.
“Nanti perlu dibuatkan payung hukumnya. Supaya dalam melaksanakan program ini nanti terlindungi. Terlebih dengan adanya wacana nanti ini dikelola ditingkat RT, tentu kalau ada payung hukumnya kan tambah jelas, masyarakat mau jualnya kemana dan hal-hal lainnya yang diperlukan,” ujarnya.
“Dalam membuat program itu harus selalu orientasi berpikirnya adalah apa yang didapat oleh masyarakat, maka program yang bermanfaat seperti ini akan terus kita dukung,” pungkasnya. (Adv)







