Kabar Terkini

Tuntut Cabut Undang-Undang Omnibus Law, Puluhan Buruh Aliansi Kaltim Melawan Datangi DPRD Kaltim

61
×

Tuntut Cabut Undang-Undang Omnibus Law, Puluhan Buruh Aliansi Kaltim Melawan Datangi DPRD Kaltim

Sebarkan artikel ini
Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Melawan (AKM) melakukan aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (13/8/2020).

apakabar.co-Samarinda. Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Melawan (AKM) melakukan aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (13/8/2020).

Kedatangan mereka dengan tujuan untuk menuntut agar pemerintah segera mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, karena dengan adanya undang-undang tersebut justru melemahkan hak-hak para buruh.

Salah satu poin rancangan undang-undang tersebut adalah penghapusan kekerasan seksual yang telah dikeluarkan dari prolegnas, padahal angka pelecehan dan kekerasan seksual sejak 2008 hingga 2019 meningkat.

Sedangkan RUU perlindungan pekerja rumah tangga yang sudah lama diperjuangkanoleh para pekerja yang rentan mendapatkan kekerasan hingga upah yang tidak layak malah terus digantung.

“Kami menolak dan meminta untuk mencabut tancangan undang-udang Omnibu Law karena sangat tidak berkepentingan tehadap buruh,” ucapnya Sultan Seketaris SBSI 92 saat melalukan orasi politik.

BACA JUGA :  Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Masykur Sarmian Sosialisasikan Perda Pajak Daerah Nomor 1 Tahun 2019

Sultan juga menilai bahwa RUU Omnibus Law ini sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia.

“Aturan ini tidak manusiasi,” ucapnya.

Selanjutnya dalam orasinya ia menegaskan jika RUU Omnibus Law diterapkan pasal-pasal yang melindungi kepentingan rakyat atau buruh bisa diterabas karena alasan kepentingan modal. Apalagi ditengah pendemi Covid-19 saat ini, kepastian hidup tidak layak menjadi realita yang dihadapi buruh saat ini.

“Kesejahteraan hanya omong kosong belaka, pemerintah abai terhadap nasib buruh,” tegasnya.

Berikut 8 Tuntutan Aliansi Kaltim Melawan : 

1. Gagalkan RUU Omnibuz Law Cipta Kerja

2. Cabut UU Minerba, Gagalkan RUU Pertahanan, RUU Ketahanan Keluarga dan RKUHP

3. Sahkan RUU Pro Rakyat, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

4. Kesehatan Gratis dan Berkualitas, Keteraediaan Pangan dan Tidak Ada Pemotongan Upah Maupun PHK Selama Pandemi

5. Bukan Pemotongan. penundaan ataupun Mencicil UKT, Tapi Gratiskan Seluruh Biaya Pendidikan

6. Tarik Militer, Hak Menentukan Nasib Sendiri dan Adili Para Pelaku Pelanggaran HAM Terhadap Rakyat Papua

7. Tolak RZWP3K Kalimantan Timur

8. Hentikan Intimidasi, Represifitas, dan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat