Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIM

Tipu Penjual Emas Dengan Berpura-Pura Membeli Emas, Pria Di Paser Diringkus Polisi

30
×

Tipu Penjual Emas Dengan Berpura-Pura Membeli Emas, Pria Di Paser Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
(Foto: A yang telah diamankan di Mapolres Paser terkait pencurian perhiasan kalung emas/Ist)
Example 72090

APAKABAR.CO – PASER – Seorang pria berinsial A (33) warga Desa Suantang, Kecamatan Paser Belengkong berhasil diamankan satreskrim Polres Paser usai terbukti melarikan sebuah perhiasan emas.

A diamankan usai korban bernisial ZY (21) yang merupakan karyawan toko emas tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Banner 300x600

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat A mendatangi toko emas tersebut untuk mencari kalung emas seberat 5 gram. ZY pun langsung mengeluarkan kalung emas itu dan memberikannya kepada A.

“Korban (ZY) percaya dengan pelaku (A) karena rumahnya dekat dengan toko emas tersebut. Jadi korban membiarkan pelaku membawa perhiasan itu pulang untuk ditujukkan ke sang istri,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Helmi Septi Saputro. Kamis (8/8/2024).

Usai A membawa kalung tersebut, korban pun menunggu kepastian dari pelaku apakah jadi membeli kalung emas tersebut. Namun, setelah beberapa jam ditunggu A tak ada kembali mendatangi korban.

Akhirnya, korban yang sudah merasa ditipu oleh A lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Dari laporan itu kami langsung lakukan penyelidikan lanjut dan pada pukul 20.30 Wita, kami berhasil mengamankan A di kediamannya,” Ucap AKP Helmi.

Kepada polisi, A mengaku bahwa kalung emas tersebut telah dijual kepada pemilik toko emas Intan Long Ikis dengan harga Rp 3.300.000.

“Dari hasil penjualan emas tersebut, A membeli handphone dengan harga Rp 1.800.000, kemudian dia memberikan uang kepada istrinya sebesar Rp 1.050.000, dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” Imbuh AKP Helmi.

Kini A telah diamakan Mapolsek Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 Tahun.

Example 300250
Example 120x600
Example 72090