HUKRIM

Akhirnya Polresta Samarinda Amankan HS dan AA Penambang Ilegal di Area Pemakaman Covid-19

57
×

Akhirnya Polresta Samarinda Amankan HS dan AA Penambang Ilegal di Area Pemakaman Covid-19

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal, AA dan HS Diamankan Polresta Samarinda, Jumat (12/3/2021)

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Polresta Samarinda berhasil membongkar lokasi penambangan ilegal di area pemakanan Covid-19 Jalan Serayu Kecamatan Samarinda Utara.

Dalam pers rilis yang dilakukan Polresta Samarinda, Jumat (12/3/2021) Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengatakan bahwa pasa hari Senin 8 Maret beredar viral adanya kegiatan penambangan ilegal yabg berada di sekitar pemakaman Covid-19 di Serayu.

Berdasarkan dari berita tersebut Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan ke TPK dan mendapatkan penambangan di area tersebut. Dari penyelidikan tersebut diamankan dua orang tersangka yang berinisial HS sebagai pemodal dan AA sebagai pelaksana di lapangan. Dari pengakuan keduanya aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung dari bulan Januari 2021.

“Dilokasi kita berhasil mengamankan dua unit alat berat, yang mana alat berat tersebut mamang digunakan penambangan tampa izin. Kita sudah melakukan pendalaman dan pemerikasaan saksi-saksi dan kita langsung menetapkan dua tersangka,” katanya.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Pengedar Sabu di Bekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 421,5 gram

Proses penangkapan tersebut dipaparkan Kompol Yuliansyah jika pada saat dilakukan pengamanan, alat berat tepat berada di atas batu bara dan kegiatan sedang berlangsung. Unit Tipidter Polsesta Samarinda mendapatkan mandor di lapangan dan operator, setelah dilakukan pemeriksaan di dapatkan dua nama tersangka. Kedua tersangka merupakan warga Samarinda, diamankan pada hari Selasa.

“Kita panggil kedua tersangka dengan menunggu di lokasi, setelah tersangka datang langsung kita amankan,” paparnya.

Selanjutnya dari fakta yang didapat, Ia mengakui jika memang kegiatan penambangan tersebut ada kurang lebih 300 ton batu bara yang sudah berhasil di hauling ke salah satu jetty di Samarinda.

“Batu tersebut sudah kita sita, termasuk barang bukti dan semplenya, lalu terhadap dua orang tersebut kita lakukan penahanan. Saat ini dilokasi tambang ilegal tersebut telah steril dari aktivitas tambang,” terangnya.

BACA JUGA :  Gedung SPKT Polresta Samarinda Diresmikan, Andi Harun Harapkan Sinergitas Bersama TNI/Polri Tetap Terjalin

“Memang ini menjadi atensi dilokasi tersebut tidak boleh ada kegiatan apapun, penyelidikan dan penyidikan sudah kita laksanakan, saat ini kita sudah melakukan proses pemberkasan,” sambungnya.

Terkait lokasi tembang itu disebutkan Kompol Yuliasyah bahwa area tersebut merupakan milik pribadi dengan modus pematangan lahan.

“Dari produksi 300 ton tersebut sudah berada di jetty, untuk keuntungan masih belum ada,” ucapnya.

Kedua tersangka diancam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.