HUKRIM

Buntut Dugaan Kasus Korupsi RSUD AW Sjahranie, Kejati Kaltim Periksa 6 Saksi

27
×

Buntut Dugaan Kasus Korupsi RSUD AW Sjahranie, Kejati Kaltim Periksa 6 Saksi

Sebarkan artikel ini
(Foto: Kejati Kaltim saat memeriksa beberapa dokumen buntut dugaan kasus korupsi di internal RSUD AWS Sjahranie/Ist)

APAKABAR.CO — SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memeriksa 6 saksi atas dugaan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda,

“Sejauh ini masih terus kami dalami dengan memanggil sejumlah saksi-saksi,” Ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (8/5/2024).

Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa 6 saksi itu dipanggil untuk diperiksa keterangannya berasal dari lingkungan internal RSUD AWS Samarinda.

“Iya kurang lebih ada 6 saksi yang diperiksa dan berasal dari lingkungan RSUD AWS.” Jelasnya.

Toni menyebutkan pendalaman yang dilakukan tim penyidik Kejati Kaltim berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022 di lingkungan RSUD AWS Samarinda.

BACA JUGA :  Gakkum KLHK Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Wilayah IKN, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari medio anggaran tersebut, kejaksaan menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 6 miliar. Yang mana disebutkan kalau uang miliaran rupiah itu diselewengkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Caranya, dengan melakukan manipulasi penyaluran TPP.

“Puluhan orang pegawai yang dimanipulasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.” Pungkasnya.