APAKABAR.CO — SAMARINDA – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di internal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui, adanya tindak pidana korupsi di RSUD AW Sjahranie tersebut lantaran temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022 lalu.
“Saat itu (2022) ada indikasi penggelapan dana TPP oleh oknum di bagian keuangan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda,” Ungkap Kepala Unit Humas RSUD AWS Samarinda dr. Arysia Andhina, Kamis (9/5/2024).
Dengan adanya temuan indikasi korupsi itu, dr Sisi sapaan karibnya menyebut kalau pihak rumah sakit langsung bertindak kooperatif. Yakni dengan melaporkan hal itu ke Korps Adhyaksa.
“Iya itu juga kita laporkan ke kejaksaan.” Ucapnya.
Lebih lanjut, dr Sisi menjelaskan bahwa sejumlah alat bukti yang disita kejaksaan pada Selasa kemarin itu berupa dokumen yang bertalian dengan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) medio 2019-2022.
“Dokumen yang dibawa adalah dokumen-dokumen terkait pemberian TPP yang diselewengkan. Di 2022 barang bukti juga telah diperiksa BPK.” Tandasnya.