HUKRIM

Cemburu, Pasangan Sesama Jenis Di Samarinda Saling Tuntut Harta Pemberian

44
×

Cemburu, Pasangan Sesama Jenis Di Samarinda Saling Tuntut Harta Pemberian

Sebarkan artikel ini
Pasangan Sesama Jenis Melakukan Mediasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan, Minggu (2/8/2020)

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Pasangan sesama jenis di Samarinda terlibat masalah yang berakibat merenggangnya hubungan keduanya.

Awal mula terjadinya perselisihan antara kedua insan sejenis tersebut adalah perebutan harta dan barang yang masing-masing saat saling memberi, namun hadirnya orang ketiga disalah satu pasangan tersebut menjadi pemicu retaknya romatisme yang sudah kurang lebih dua tahun terjalin.

Percecokan kedua pasangan tersebut berakhir dengan mediasi di yang ditengahi oleh Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita di Jalan Lambung Mangkurat.

Salah satu pasangan sesama jenis tersebut NY (26) mengaku jika permasalahan hubungan itu dikarenakan dirinya dan pasangannya cemburu lantaran sama-sama memiliki selingkuhan.

“Dia gak terima karena saya selingkuh, saya dulu kerja didunia malam, jadi pasti ada punya abang-abang, kalau dia malah sama tante-tante, ya saya nggak mau lah,” ucap NY saat ditemui usai menyelesaikan mediasi.

BACA JUGA :  Dugaan Dana Zakat, Infaq dan Sedekah Senilai Rp 1,3 Miliar Dikorupsi, FAM Kaltim Gelar Aksi di Baznas Kaltim

Ia juga mengakui bahwa dirinya dan pasangannya dulu pernah memiliki usaha bersama di bidang Salon Kecantikan, namun karena kesibukan keduanya usaha tersebut tak berlangsung lama. Ia juga mengatakan bahwa niat pada awalnya hanya ingin mengambil barang-barang pribadinya yang ada di kost RN pasangan sesama jenis NY yang berada di kawasan Sungai Kunjang, namun RN meminta dirinya mengambalikan sejumlah uang yang ia gunakan bersama-sama untuk membayar cucilan motor. Merasa diminta, ia pun balik meminta sejumlah barang yang pernah ia beri kepada RN yaitu 3 buah Handphone yang ia beli dan diberikan pda RN, kakak RN dan Ibu RN.

Dikonfirmasi di tempat yabg sama Ketua FKPM Kelurahan Pelita, Marno Mukti mengatakan dalam kasus ini pihaknya melakukan penyelesaian dengan melakukan mediasi dan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Barang Bukti Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja Dimusnahkan Polresta Samarinda

“Permasalahannya itu karena barang yaitu motor, springbed, dan beberapa alat rumah tangga lainnya, dan mereka bersepakat NY akan mengganti rugi motor dengan cara dicicil,” sebutnya.

“Begitupun sebaliknya, RN akan menjual barang yang diberikan RN yaitu 3 buah HP yang nantinya akan menutupi sisa pembayaran ganti rugi dari RN,” tambahnya.

Terkait kasus ini, Marno mengaku telah dua pihaknya menangani, kendati demikian ia berharap agar pasangan sesama jenis ini tak didapati lagi, ditambah dengan pasangan sesama jenis yang tidak diperbolehkan oleh hukum negara.