HUKRIM

Diduga Ikut Terima Aliran Dana Bansos Tahun 2012, Front Aksi Mahasiswa Tuntut Kejati Kaltim Tangkap Penasehat Yayasan Pelita

38
×

Diduga Ikut Terima Aliran Dana Bansos Tahun 2012, Front Aksi Mahasiswa Tuntut Kejati Kaltim Tangkap Penasehat Yayasan Pelita

Sebarkan artikel ini
Aksi massa yang mengatasnamakan Front Aksi Mahasiswa melakukan demo di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (3/8/2020).

apakabar.co-Samarinda. Aksi massa yang mengatasnamakan Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim melakukan demo di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (3/8/2020). Mereka membawa tuntutan seputar korupsi di Kaltim. Salah satunya kasus korupsi dana hibah atau bansos yang diterima Yayasan Pelita pada tahun 2012.

Dalam kasus tersebut, seketaris Yayasan Pelita atas nama Rahmad diputuskan oleh hakim dengan status terdakwa yang kini mendekam di penjara. Namun terdakwa Rahmad menuding bahwa pembina Yayasan Pelita berinisial AY ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Koordinator aksi Adhar mengatakan bahwa Yayasan Pelita pada tahun 2012 menerima dana hibah bansos sebasar 255 juta. Namun muncul dugaan bahwa yayasan tersebut telah memark-up dan membuat SPJ fiktif yang tidak sesuai data dilapangan. Sementara itu pembina Yayasan diduga pula ikut menerima aliran dana bansos tersebut.

“Saudara terdakwa Rahmad meminta keadilan kepada Kejagung agar AY selaku ketua Yayasan Pelita juga diadili karena diduga kuat ikut menerima dana 255 juta tersebut,” ucanya ditengah aksi.

BACA JUGA :  Ungkap Pengetapan BBM, Polisi Amankan Satu Pelaku dan 8 Jerigen Kapasitas 20 Liter

Selanjutnya, ia menjelaskan jika terdakwa Rahmad telah mengirim surat kepimpinan FAKTA (Forum Akuntabilitas dan Transparansi) di Tenggarong, Kutai Kartagegara. Namun, surat yang ia sampaikan ke lapas dicekal. Dalam kesaksian itu AY memberikan kesaksian yang janggal pula, pada saat kesaksian yang pertama beliau saudara AY mengenal saudara Iksan dan Rahmad, namun pada sidang yang ketujuh ia mengelak dan mengaku tidak mengenal saudara Rahmad disidang putusan tahun 2017 Nomor 88.

Sementara itu, Farid selaku Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kaltim mengatakan bahwa dari permasalahan yang ada, bahwasannya kasus ini pernah ditangani pada tahun 2013-2014 dimana satu orang sudah dinyatakan bersalah atas nama Rahmad, tetapi yang bersangkutan pada intinya merasa tidak puas apa yang sudah diputuskan oleh hakim karena yang bersangkutan beranggapan bahwasanya yang bertanggung jawab atas permasalahan ini tidak dia sendiri tapi ada orang lain yaitu AY.

“AY diduga juga turut bertanggung jawab terhadap dana bansos yang ada di tenggarong kukar. Tentunya apa yang disampaikan ini kami menerima, tetapi apakah orng ini bersalah apa tidak harus didukung oleh fakta dan data,” ucap Farid.

BACA JUGA :  Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Kutim, Diduga Karena Cemburu

“Yang menangani kasus ini adalah kejaksaan negeri Samarinda, kita akan koordinasi sejauh mana kasus ini dan apa yang terjadi, apakah ada indikasi dari pihak lain yang turut bertanggung jawab tentunya tidak akan dibiarkan saja,” pungkasnya.

Berikut Isi Tuntutan Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim :
  1. Meminta Kejati Kaltim Untuk Memeriksa dan Mengeksekusi Saudara AY Yang Diduga Ikut Terlibat Dalam Menikmati Aliran Dana Bansos/Hibah Pada Organisasi Yayasan Pelita Tahun 2012

  2. Meminta Kejati Kaltim Untuk Melakukan Pengembangan Terhadap Kasus Dana Bansos/Hibah Yang Diterima Oleh Organisasi PELITA Tahun 2012 Yang Telah Merugikan Keuangan Negara. Panggil, Adili Pihak-Pihak Terkait

  3. FAM Kaltim Memberi Waktu 1 Minggu Kepada Kejati Kaltim Untuk Mengeksekusi Kasus Dana Bansos/Hibah Yang Diterima Oleh Organisasi PELITA