SAMARINDA.apakabar.co- Polresta Samarinda berhasil mengamankan pasangan suami-istri pelaku aksi pencurian asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pasangan suami-istri tersebut diamankan berkat rekaman kamera CCTV. Kedua pelaku yang masing-masing bernama Dedy Sofyan (35) dan Ermi Rahmawati (26) melakukan aksinya di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu pada, Jum’at (25/11/2022) lalu.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menjelaskan bahwa kronologi awal, bermula saat keduanya tengah melintas di kawasan tersebut dan melihat sepeda motor Honda tipe Vario KT 4420 IG warna merah tengah terparkir dengan kunci motor yang masih menempel.
Tanpa berpikir panjang keduanya langsung melakukan aksi pencurian tersebut dan melarikan diri. Namun, tanpa disadari aksi yang dilakukan keduanya sempat terekam kamera CCTV dan beredar di sosial media (sosmed).
“Mereka beraksi berdua dengan berjalan kaki. Saat melihat kunci motor yang masih menempel, keduanya langsung membawa lari motor tersebut,” ucap AKBP Eko Budianto saat menggelar pers rilis di Polsek Samarinda Ulu, Senin (5/12/2022).
Korban yang mengetahui motornya telah raib dicuri, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk ditindaklanjuti. Dengan berbekal rekaman CCTV yang ada, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua suami-istri tersebut di Kawasan Palaran pada, Jum’at (2/12/2022) lalu.
“Saat itu yang bersangkutan lagi jalan dan diamankan di kawasan Palaran. Keduanya ini merupakan warga Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
AKBP Eko Budianto juga mengungkapkan bahwa Dedy Sofyan juga pernah menjalani hukuman penjara selama lima bulan atas kasus penggelapan pada tahun 2009 silam.
“Suaminya pernah ditahan lima bulan kasus penggelapan. Kalau istrinya ini belum pernah, ini baru pertama kali. Sepeda motor yang dicuri itu mereka gunakan sehari-hari,” jelasnya.
Bahkan, keduanya juga sempat mengganti plat nomor kendaraan yang mereka curi itu menjadi KT 4105 VV.
“Karena digunakan sehari-hari keduanya juga sempat mengganti plat motornya,” imbuhnya.
Kini kedunya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUH PIDANA tentang pencurian diwaktu malam yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk sampai pada barang yang diambil.
“Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.