SAMARINDA.apakabar.co- Kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM) kembali di periksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidikan tersebut memeriksa 4 orang saksi yang merupakan rekanan swasta, Kamis (3/2/2022).
Diketahui, Senin (31/1/2022) kemarin penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 4 saksi lainnya yang merupakan pejabat dilingkar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
“Hari ini (3/2/2022) pemeriksaan saksi dan perkara TPK kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022, untuk tersangka AGM,” kata Ali Fikri Jubir KPK dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakan Ali Fikri jika 2 diantara 4 saksi rekanan swasta yang diperiksa KPK berstatus direktur perusahaan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi Jakarta Selatan atas nama sbb,” singkatnya.
Sebelumnya, AGM ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Rabu (12/1/2022) di Jakarta.
Dalam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili.
Alexander Marwata mengatakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Berikut 4 Nama Rekanan Swasta Yang Diperiksa Sebagai Saksi Oleh KPK :
1. Athalia Ariella Aubry, Direktur PT Aubry True Energi.
2. Jonet Budiarto, Direktur Operasional PT. Waru Kaltim Plantation.
3. Nurul Ikhwan, Legal Area PT. Waru Kaltim Plantation.
4. Amin Guna Raharja, Legal Area PT. Waru Kaltim Plantation. (redaksi apakabar.co)






