APAKABAR.CO-SAMARINDA. Jajaran Satreskrim Polsek Samarinda Seberang mengamankan dua remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena mencuri tiga unit sepeda motor.
Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial RD (15) dan RB (15). Kasus pencurian motor tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang mengaku kehilangan motor jenis metic berwarna orange dengan nomor polisi KT 6451 NH pada akhir tahun 2020 lalu.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Mase Anwar melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor di Samarinda Seberang.
“Kami turunkan anggota untuk menyelidiki, dan saat mendatangi tersangka RD, kami mendapati 3 motor yang diakuinya hasil curian, dan salah satunya motor milik pelapor,” ucapnya, Selasa (26/1/2021).
“Setelah kita amankan RD ,kami juga berhasil amankan rekannya RB yang ikut bersama-sama menjalankan aksinya,” sambungnya.
Ia menambahkan jika kedua remaja tersebut nekat mencuri lantaran ingin memiliki motor untuk digunakan sebagai kendaraan untuk balapan liar.
“Ngakunya motor tersebut digunakan untuk balapan liar,” terangnya.
Untuk mengelabui pihak berwajib, keduanya pun sengaja merombak kondisi motor, dengan mengubah warna motor dan melepas plat kendaraan.
“Motor tersebut sudah di bongkar dan di rombak agar tidak diketahui,” ungkapnya.
Kini, kedua remaja itu sudah diamankan di Polsek Samarinda Seberang beserta barang bukti. Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih dibawah umur dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.