APAKABAR.CO-SAMARINDA. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kalimantan bersama Polisi Hutan (Polhut) Balai KSDA Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan hewan yang dilindungi jenis burung Cucak Hijau (Chloropsis) secara online.
Kepala BPPHLHK Wilayah Kalimantan, Subahan saat pers rilis, Jumat (5/6/2020) mengatakan bahwa terungkapnya kasus perdagangan online satwa dilindungi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat di media sosial. Atas kejadian tersebut Tim SPORC Brigade Enggang BPPHLHK Wilayah Kalimantan dan Polhut BKSDA Kaltim menindaklanjuti.
“Kita mengungkap kasus penjualan online satwa yang dilindungi yang dimana kita mendapatkan laporan dari warga yang melapor di Kota Samarinda,” katanya.
Selanjutnya, ia menjelaskan jika tim gabungan telah mengamankan sebanyak 167 ekor burung Cucak Hijau di kediaman tersangka.
“Tersangka kami amankan dirumahnya yang berada di Jalan Juanda 4, Gang Cempaka. Dan disitu kita temukan sebanyak 167 ekor burung Cucak Hijau sesuai dengan informasi yang kita dapatkan,” jelasnya.
Kemudian, ketika dilakukan pemerikasaan lebih mendalam, tersangka yang berinisial LS (19), mengaku mendapatkan hewan tersebut dari daerah Samboja.
“Menurut pengakuan dari tersangka, burung-burung tersebut dikirim menggunakan salah satu travel,” ucapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Asissten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim, Gede Made Pasek Swardyana menuturkan walaupun penangkapan ini tidak begitu besar namun dapat mengancam eksositem hutan.
“Namun jika hal ini terus dibiarkan kita tidak akan kehilangan suara burung namun akan kehilangan satu ekosistem. Sehingga kita akan menegak hukum akibat kasus ini,” tuturnya.
Untuk burung Cucak Hijau rencananya akan diserahkan ke Balai KSDA Kaltim yang selanjutnya akan dilepas liarkan kembali.
“Kita serahkan ke KSDA Kaltim dan dilepaskan burung-burung ini ke Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Balitek Samboja,” katanya.
Saat ini tim penyidik masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan online satwa dilindungi maupun bagian-bagiannya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah.