SAMARINDA.apakabar.co– Pria berusia 29 Tahun asal Samarinda bernama Parizal Ma’ruf nekat mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pemerasan.
Hal itu dilakukannya ketika dirinya melintas di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Rabu (1/6/2022) lalu sekitar pukul 02.00 wita dini hari.
Pemerasan dilakukan pada saat dirinya melihat seorang pengendara motor yang mogok dan tak lama ia pun datang menghampiri pengendara tersebut dengan mengendarai mobil Avanza KT 1801 MW warna putih.
“Dia langsung mendekati korban dan mengancam, dengan menuduh korban motor yang digunakan untuk transaksi narkoba, kemudian pelaku pun meminta dua unit handphone dan uang sebesar Rp700 ribu. Setelah mendapatkan apa yang diinginkannya, dia langsung pergi,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Jumat (17/6/2022) sore.
Parizal mengaku uang dan handphone yang ia ambil itu disita demi kebutuhan penyelidikan dan akan dikembalikan nantinya ketika penyelidikan selesai.
“Katanya uang dan handphone tersebut akan dikembalikan sebagai jaminan, kalau penyelidikan selesai, tetapi ternyata tidak dikembalikan dan korban langsung melapor ke kami,” jelasnya.
Apa yang eah dialkukan Parizal membuat pihak kepolisian langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus Parizal di kediamannya pada Selasa (7/6/2022) lalu.
Faktor ekonomi menjadi penyebab Parizal melakukan aksinya. Ia mengakui bahwa aksi yang ia lakukan baru sekali dilakukan.
“Mobil yang dia pakai milik mertuanya, dipinjam untuk beraksi. Dia kami amankan di rumahnya tanggal 7 Juni lalu,” ungkap Kombes Pol Ary.
“Tidak tentu sasarannya, ya kalau ada kesempatan, karena kebetulan motor korban mogok, dia ambil kesempatan itu, katanya timbul begitu saja niat itu,” sambungnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp300 ribu, sedangkan sisa dari tindak kejahatannya sudah dipakai oleh pelaku.
Atas apa yang Parizal lakukan kini ia dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.







